BOJONEGORO — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro memberikan sejumlah catatan strategis terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (23/9/2026).
Kelima Raperda tersebut mencakup perubahan aturan tentang Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), serta Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro 2024-2044.
Juru Bicara Fraksi PKB, Dihan Syahri Fitrianto, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro atas lima Raperda tersebut.
Menurutnya, PKB berkomitmen mengawal pembentukan produk hukum daerah agar berpijak pada kemaslahatan masyarakat, kepastian hukum, serta keadilan sosial bagi seluruh warga Bojonegoro.
Soroti Pilkades 2027
Salah satu perhatian utama PKB tertuju pada Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Dihan menyebut perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan aturan nasional mengenai pemerintahan desa, termasuk ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
PKB secara khusus menyoroti mekanisme apabila dalam Pilkades hanya terdapat satu calon.
Hal ini dinilai penting karena pada 2027 terdapat 155 desa dari total 419 desa di Bojonegoro yang akan melaksanakan Pilkades akibat berakhirnya masa jabatan kepala desa.
“Fraksi PKB menekankan agar norma pelaksanaan calon tunggal diatur secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan asas demokrasi,” kata Dihan dalam penyampaian pandangan umum fraksi.
Menurut PKB, aturan tersebut perlu memastikan hak politik masyarakat desa tetap terlindungi sekaligus mengantisipasi potensi konflik sosial di tingkat desa.
Catatan berikutnya disampaikan terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang BPD.
PKB menilai penyesuaian regulasi BPD harus diarahkan untuk memperkuat fungsi representasi masyarakat, pengawasan, serta musyawarah desa.
Terlebih, pengisian anggota BPD juga akan berlangsung di 155 desa pada 2027 bersamaan dengan agenda Pilkades.
PKB mendorong agar proses tersebut mampu menghasilkan BPD yang memiliki kapasitas dan independensi.
BPD, menurut PKB, harus mampu menjadi mitra sejajar pemerintah desa, khususnya dalam mengawal transparansi anggaran sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.
Untuk Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, PKB menyatakan pentingnya kepastian hukum dalam menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat.
Namun, Fraksi PKB mengingatkan agar penerapan aturan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan.
Penegakan ketertiban umum dinilai perlu dilakukan dengan pendekatan humanis, persuasif, dan berkeadilan.
PKB juga mendorong penguatan peran Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) melalui pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Sementara itu, terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, PKB memberikan dukungan terhadap pemanfaatan program TJSP atau CSR untuk memperkuat Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi.
Namun, PKB meminta pemerintah daerah membangun sistem pendataan dan pemetaan program CSR yang transparan.
Dengan sistem tersebut, berbagai program CSR perusahaan diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dapat terkoordinasi sehingga lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
PKB menilai CSR harus mampu bersinergi dengan pembangunan daerah dan ikut mendorong pengurangan angka kemiskinan di sekitar wilayah operasional perusahaan, tanpa menggantikan fungsi APBD.
Catatan strategis lainnya diarahkan pada Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro 2024-2044.
PKB melihat RPIK sebagai dokumen strategis jangka panjang yang dapat menjadi pijakan transformasi ekonomi Bojonegoro dari ketergantungan terhadap sektor migas menuju industri nonmigas yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Dalam RPIK tersebut terdapat sejumlah industri unggulan yang diarahkan untuk dikembangkan, termasuk sektor makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, alas kaki, furnitur, barang dari plastik, hingga berbagai industri berbasis hasil pertanian dan sumber daya lokal.
PKB menyambut baik prioritas terhadap pengembangan agroindustri.
Namun, pelaksanaannya diminta tetap memberikan perlindungan terhadap petani lokal.
Selain itu, PKB menekankan pentingnya kepastian lahan pertanian pangan berkelanjutan serta kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal Bojonegoro secara konkret.
“Fraksi PKB menyatakan dapat menerima dan siap membahas lebih lanjut ke-5 Raperda dimaksud pada tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Daerah,” ujar Dihan.
Dengan sikap tersebut, pembahasan lima Raperda selanjutnya akan berlanjut pada tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. (er)









