Daerah

KLA Bojonegoro, Bupati Wahono Minta Kebijakan Berpihak pada Anak

aksesadim01
×

KLA Bojonegoro, Bupati Wahono Minta Kebijakan Berpihak pada Anak

Sebarkan artikel ini
IMG 20260924 WA0022

BOJONEGORO — Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa predikat dan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif.

Lebih dari itu, seluruh kebijakan harus benar-benar menghadirkan pemenuhan hak serta perlindungan bagi anak.

Hal tersebut disampaikan Setyo Wahono saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Ruang Angling Dharma, Lantai 2 Pemkab Bojonegoro, Rabu (23/9/2026).

Menurut Bupati, setiap anak memiliki hak yang harus dipenuhi, mulai dari kesempatan tumbuh dan berkembang, kesehatan, hingga memperoleh pendidikan yang layak.

“Anak-anak memiliki hak yang sama untuk tumbuh, sehat, dan menempuh pendidikan yang layak. KLA bukan sekadar tulisan maupun regulasi, tetapi kewajiban yang harus diwujudkan dalam tiap program dan kegiatan,” kata Bupati Setyo Wahono.

Dia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bersama para pemangku kepentingan menjadikan perspektif anak sebagai bagian penting dalam penyusunan kebijakan.

Dengan demikian, kepentingan anak tidak hanya menjadi perhatian sektor tertentu, tetapi terintegrasi dalam berbagai program pembangunan daerah.

Wahono menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor serta keterlibatan masyarakat untuk membangun lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.

Menurutnya, keberhasilan KLA tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.

“Peran berbagai pihak diperlukan agar perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat berjalan secara nyata,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Hernowo Wahyutomo, mengatakan Perda Nomor 2 Tahun 2026 menjadi landasan hukum sekaligus pedoman dalam penyelenggaraan KLA di Bojonegoro.

“Penetapan perda ini menjadi pijakan agar penyelenggaraan KLA berjalan terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Pemenuhan hak anak membutuhkan sinergi lintas elemen, mulai dari pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, hingga lingkungan keluarga,” jelasnya.

DP3AKB Bojonegoro tidak berhenti pada sosialisasi di tingkat kabupaten.

Implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2026 akan diperkuat melalui sosialisasi secara berjenjang hingga tingkat kecamatan dan seluruh perangkat daerah.

Langkah tersebut ditujukan untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai penyelenggaraan KLA sekaligus memastikan kebijakan yang diterapkan di lapangan benar-benar memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Dengan adanya regulasi tersebut, Pemkab Bojonegoro mendorong agar konsep Kabupaten Layak Anak tidak hanya terlihat dalam dokumen atau kegiatan seremonial, tetapi tercermin dalam berbagai kebijakan dan layanan yang langsung dirasakan anak-anak di daerah. (er)