BOGOR — Keberadaan klaster rumah mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru.
Setelah menjadi temuan dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI, deretan bangunan tersebut kini telah dibongkar.
Bukan hanya soal pembongkaran, status 10 bangunan yang sebelumnya disebut sebagai rumah dinas maupun area asimilasi warga binaan juga mulai terungkap.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas) Komjen Rudi Setiawan mengatakan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran negara.
Menurut Rudi, pembangunan dilakukan secara swadaya dan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” ujar Rudi kepada awak media, Rabu (30/9/2026).
Karena tidak dibangun menggunakan APBN, 10 bangunan tersebut disebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Persoalan lainnya berkaitan dengan izin pendirian bangunan.
Rudi menyebut bangunan berada di kawasan sempadan sungai yang menurut ketentuan tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
“Ini tidak terdaftar di BMN. Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” jelasnya.
Temuan tersebut membuat status dan proses pembangunan klaster menjadi perhatian dalam pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain status bangunan, keberadaan orang yang pernah menempati sejumlah ruangan di klaster tersebut juga ikut ditelusuri.
Rudi mengatakan indikasi adanya penghuni terlihat dari temuan foto di dalam beberapa bangunan saat Ombudsman melakukan sidak.
Pihaknya mengaku telah memperoleh sejumlah informasi mengenai orang-orang yang diduga pernah berada atau menempati area tersebut.
“Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto,” kata Rudi.
Ia menambahkan, informasi mengenai pihak yang berada di lokasi tersebut tengah ditindaklanjuti, termasuk untuk mengetahui siapa yang memberikan kesempatan atau membiarkan penggunaan bangunan tersebut.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Diperiksa
Persoalan klaster rumah mewah itu juga berujung pada pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan Lapas Cibinong.
Rudi menyebut pihaknya menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan keberadaan klaster tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Dia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, sanksi kepegawaian dapat diberikan sesuai tingkat kesalahannya.
Sanksi yang disebut antara lain demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
“Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua kepada Kalapas,” tegas Rudi.
Menurutnya, pemeriksaan juga dilakukan dengan mencocokkan serta mengonfrontasi informasi yang diperoleh dari pemeriksaan sebelumnya.
“Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam,” lanjutnya.
Dengan dibongkarnya klaster tersebut, pemeriksaan terhadap status bangunan, pihak yang pernah menempati, serta dugaan keterlibatan petugas masih menjadi bagian dari proses penanganan kasus di Lapas Kelas IIA Cibinong. (dpw)






