Infotaiment

Kamar Sultan hingga Mobil Mewah, Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong Bogor

aksesadim01
×

Kamar Sultan hingga Mobil Mewah, Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong Bogor

Sebarkan artikel ini
IMG 20260926 WA0007

BOGOR – Temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, terus bergulir.

Selain menemukan bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian pribadi, Ombudsman juga mengungkap adanya dugaan praktik penyewaan kamar serta pungutan liar (pungli).

Temuan tersebut muncul setelah tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan sejumlah rumah atau bangunan di dalam area lapas yang dilengkapi berbagai fasilitas, di antaranya sofa, televisi, kulkas hingga meja makan.

Temuan tersebut kemudian menjadi sorotan karena fasilitas yang ada dinilai tidak lazim untuk sebuah hunian warga binaan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan adanya informasi bahwa penghuni bangunan tersebut diduga membayar sejumlah uang untuk menempatinya.

Informasi itu diperoleh Ombudsman dari hasil wawancara dengan salah satu penghuni rumah saat sidak berlangsung.

“Berdasarkan wawancara kami lakukan pada saat itu yang terutama yang menghuni rumah memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya,” kata Syafrida saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima, bangunan tersebut diduga dikomersialkan.

“Dan itu memang dikomersialkan,” ujarnya.

Meski demikian, Ombudsman masih akan mendalami lebih jauh mekanisme pembayaran maupun pihak yang diduga menerima uang tersebut.

Tidak berhenti pada dugaan komersialisasi kamar, Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pungutan liar terhadap pengunjung atau keluarga warga binaan.

Syafrida mengatakan informasi mengenai pungli tersebut diperoleh saat tim melakukan wawancara di lapangan.

“Mereka menyebutkan ada pungli di sana yang harus mereka penuhi kalau mereka setiap minggunya,” ujar Syafrida.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin kemudian menyebut nominal yang disampaikan dalam percakapan tersebut mencapai Rp150 ribu.

“(Saat berbincang) ‘Terus bayar di sini?’ ‘Iya bayar’, misalnya Rp150.000 dia ngomong kayak gitu,” kata Fikri.

Dia menilai, apabila pungutan tersebut benar terjadi dan tidak memiliki dasar resmi, praktik tersebut merupakan pungutan liar.

“Nah kalau kayak gitu kan ya betul itu pungli ya, itu tidak dibenarkan,” lanjutnya.

Sebelumnya, sidak Ombudsman di Lapas Cibinong juga mengungkap keberadaan bangunan yang disebut memiliki fasilitas cukup lengkap.

Dalam dokumentasi yang disampaikan Ombudsman, tim terlihat memasuki sejumlah ruangan dan menemukan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas serta meja makan.

Ombudsman juga menyebut menemukan botol minuman keras di dalam salah satu kulkas yang diperiksa.

Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana fasilitas dan barang-barang tersebut dapat berada di dalam area lapas.

Ombudsman menegaskan masih membutuhkan proses pendalaman untuk memastikan berbagai informasi yang diperoleh selama sidak.

Pasalnya, dugaan penyewaan hunian, pungli, hingga keberadaan fasilitas dan barang tertentu di dalam lapas dapat berkaitan dengan sejumlah pihak.

Karena itu, hasil temuan lapangan tersebut masih akan dikaji dan dikonfirmasi lebih lanjut sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Ombudsman sebelumnya juga menyampaikan bahwa mereka memiliki dokumentasi berupa foto dan video terkait temuan dalam sidak tersebut.

Proses pendalaman diharapkan dapat mengungkap secara terang mekanisme keberadaan fasilitas mewah serta dugaan pungutan yang disebut muncul di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. (dpw)