BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggalakkan aksi donor darah sukarela untuk memperkuat ketersediaan stok darah dan membantu menyelamatkan nyawa pasien yang membutuhkan penanganan medis darurat.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/4831/412.202/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Donor Darah di Kabupaten Bojonegoro.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh aparatur sipil negara (ASN), tenaga pendidik, hingga generasi muda diajak berpartisipasi aktif dalam kegiatan donor darah secara sukarela.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan darah secara berkelanjutan, terutama bagi pasien yang membutuhkan transfusi darah dalam kondisi darurat maupun kritis.
Dalam surat edaran tersebut, Setyo Wahono menegaskan pentingnya ketersediaan darah untuk mendukung pelayanan kesehatan dan penanganan pasien yang membutuhkan transfusi.
Sejumlah kondisi medis yang memerlukan pasokan darah antara lain korban kecelakaan, ibu melahirkan yang mengalami perdarahan, penderita talasemia, hingga pasien gagal ginjal yang menjalani hemodialisis.
Ketersediaan darah yang memadai diharapkan dapat membantu mempercepat penanganan medis dan mengurangi risiko kematian pada pasien yang membutuhkan transfusi.
Karena itu, partisipasi masyarakat dalam kegiatan donor darah sukarela dinilai penting untuk menjaga ketersediaan stok darah di Kabupaten Bojonegoro.
Dalam SE tersebut, Bupati Bojonegoro menyampaikan sejumlah imbauan kepada jajaran pemerintahan dan sektor pendidikan agar turut menyukseskan kegiatan donor darah.
Berikut beberapa poin penting dalam kebijakan tersebut:
1. ASN diminta rutin menjadi pendonor sukarela
Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang memenuhi persyaratan kesehatan dihimbau aktif dan konsisten mengikuti kegiatan donor darah.
2. Kepala OPD dan camat diminta menggerakkan pegawai
Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat didorong untuk mengajak ASN di lingkungan kerja masing-masing berpartisipasi sekaligus memfasilitasi tempat pelaksanaan kegiatan donor darah.
3. Tenaga pendidik dan pelajar turut dilibatkan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro diminta mengajak pendidik, tenaga kependidikan, serta peserta didik tingkat SMA/SMK/MA atau sederajat yang memenuhi persyaratan untuk menjadi pendonor sukarela.
Pelibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperluas partisipasi donor darah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membantu sesama.
Untuk memudahkan masyarakat mengikuti kegiatan donor darah, pelaksanaannya dapat dilakukan melalui dua mekanisme.
Pertama, pendonor dapat mendatangi langsung gedung Unit Pengelola Darah (UPD) PMI Kabupaten Bojonegoro.
Kedua, kegiatan donor darah dapat difasilitasi melalui layanan mobile unit, yakni layanan donor darah dengan mendatangkan tim PMI ke instansi atau lokasi yang telah disiapkan.
Dengan adanya pilihan tersebut, instansi pemerintah maupun lembaga pendidikan dapat memfasilitasi kegiatan donor darah secara lebih mudah dan terorganisasi.
Setyo Wahono menegaskan bahwa kegiatan donor darah harus dilandasi semangat kemanusiaan, kesukarelaan, dan kebersamaan.
“Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar kemanusiaan, kesukarelaan, dan kebersamaan. Kami mengharap dukungan dari seluruh pihak agar aksi donor darah di Bojonegoro dapat terlaksana secara optimal,” tegas Setyo Wahono dalam surat edaran tersebut.
Melalui penerbitan SE ini, Pemkab Bojonegoro berharap budaya donor darah sukarela semakin tumbuh di kalangan ASN, tenaga pendidik, dan generasi muda.
Peningkatan partisipasi pendonor diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan stok darah di Bojonegoro sekaligus memberikan kesempatan lebih besar bagi pasien yang membutuhkan transfusi untuk mendapatkan penanganan medis tepat waktu. (er)






