Hukrim

Belum Pernah Diperiksa, Herizal Pengusaha Bireuen Kaget Tiba-tiba Jadi Tersangka

aksesadim01
×

Belum Pernah Diperiksa, Herizal Pengusaha Bireuen Kaget Tiba-tiba Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20260926 WA0004

BIREUEN — Penetapan pelaku usaha pembibitan benur asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Herizal, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penculikan, perampasan dan penganiayaan menuai keberatan dari yang bersangkutan.

Herizal mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bireuen.

Dia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan maupun menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi, terlapor ataupun tersangka sebelum status hukumnya ditetapkan.

Perkara tersebut berkaitan dengan laporan yang dibuat mantan karyawannya, Sayuti.

Herizal disebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.

Kepada wartawan, Jumat (25/9/2026), Herizal mengaku keberatan dengan proses tersebut.

Ia menilai terdapat sejumlah tahapan yang menurutnya tidak pernah dijalaninya.

“Kapolres Bireuen melalui Kasat Reskrim diduga telah merekayasa kasus saya ini. Saya tidak pernah sekalipun dimintai keterangan baik sebagai saksi maupun terlapor. Begitu juga dengan gelar perkara, tidak pernah ada undangan pemanggilan gelar perkara,” ujar Herizal.

Herizal mengatakan dirinya berencana mengadukan proses penanganan perkara tersebut ke Bid Propam Polda Aceh.

Dirinya juga menyatakan akan melaporkan Kapolres Bireuen dan Kasat Reskrim terkait apa yang dinilainya sebagai tindakan tidak profesional.

“Sekarang eranya Polri Presisi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Polri karena ulah oknum Polri yang tidak profesional dan terkesan mengkriminalisasi masyarakat,” katanya.

Herizal sebelumnya menceritakan bahwa persoalan tersebut mulai mencuat pada 15 September 2026.

Saat itu, keponakannya berinisial RN memberi tahu bahwa sejumlah polisi datang untuk mencari keberadaan dirinya.

Menurut Herizal, kedatangan personel tersebut berkaitan dengan laporan Sayuti.

Ia kemudian mengaku berkomunikasi melalui telepon dengan Aipda Aprianto, yang disebutnya bertugas di Satreskrim Polres Bireuen.

Dalam komunikasi itu, Herizal mengaku diminta datang ke Polres Bireuen untuk menemui Sayuti.

Namun, ia mempertanyakan tujuan pemanggilan tersebut karena mengaku tidak menerima surat panggilan resmi.

“Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak,” tuturnya.

Herizal juga mengaku mendapat tekanan untuk datang ke kantor polisi.

Dia menyebut ada ancaman akan dilakukan penjemputan paksa apabila dirinya tidak memenuhi permintaan tersebut.

Kondisi itu, menurut Herizal, membuat aktivitasnya di Medan terganggu. Dia kemudian kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.

Situasi kembali memanas pada 23 September 2026, Herizal mengaku sekitar delapan orang yang disebutnya sebagai anggota kepolisian mendatangi peternakan sapi miliknya sebelum menuju rumah sekaligus kantor pribadinya.

Menurut keterangannya, sejumlah orang tersebut memeriksa kendaraan karyawan yang berada di sekitar lokasi serta melakukan pemeriksaan terhadap kantor dan kendaraan.

Saat kejadian, Herizal mengaku tidak berada di tempat, dia sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapan.

Herizal kemudian mendapat informasi dari karyawannya, dirinya mengaku sempat berbicara dengan seorang polisi bernama Azhari yang disebut sebagai Kanit di Satreskrim.

Dalam percakapan tersebut, Herizal mengaku kembali diminta datang ke Polres Bireuen dan disebut akan dilakukan penangkapan apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Dia juga mempertanyakan dokumen penangkapan yang disebut telah ditandatangani oleh pihak kepolisian.

“Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen,” kata Herizal.

Herizal juga mengaku melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan sejumlah orang berupaya masuk ke rumahnya, menurut dia, upaya tersebut dicegah oleh karyawannya.

Kejadian itu, kata Herizal, membuat keluarganya panik, dia menyebut anaknya sempat menangis saat melihat sejumlah orang datang mencari ayahnya.

Di tengah perkara tersebut, Herizal membantah tuduhan telah melakukan penculikan maupun penganiayaan terhadap Sayuti.

Dirinya mengakui sempat terjadi emosi dalam persoalan yang melibatkan mantan karyawannya tersebut.

Namun, Herizal menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.

Herizal justru menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan persoalan keuangan antara perusahaan dan Sayuti.

Dokumen tersebut antara lain berupa surat pernyataan, somasi serta perjanjian pelunasan kewajiban.

Dalam salah satu surat somasi yang ditunjukkan Herizal, nilai kewajiban Sayuti disebut mencapai hampir Rp500 juta.

Surat tersebut menyebut adanya persoalan penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang vaname kepada konsumen serta kewajiban pribadi kepada perusahaan.

Perusahaan kemudian memberikan batas waktu pelunasan selama 20 hari sejak somasi diterima.

Jika kewajiban tidak diselesaikan, perusahaan menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata serta menuntut ganti rugi.

Selain somasi, terdapat pula surat pernyataan yang disebut dibuat dan ditandatangani Sayuti.

Dalam dokumen tersebut tercantum nilai kewajiban sebesar Rp969.746.320.

Dokumen itu juga menyebut adanya penyerahan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 kepada Herizal sebagai jaminan hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Herizal menilai dokumen-dokumen tersebut semestinya turut menjadi bagian yang diperiksa secara menyeluruh dalam penanganan perkara.

Ia juga membantah pernah menerima panggilan secara langsung maupun tertulis sebagai saksi atau terlapor dalam laporan Sayuti terkait dugaan penculikan dan penganiayaan.

Kini, Herizal berencana membawa keberatannya ke Bid Propam Polda Aceh.

Dirinya juga meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Rudi Setiawan dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap proses hukum yang sedang dihadapinya.

Herizal berharap seluruh dugaan pelanggaran prosedur yang ia persoalkan dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku dan perkara tersebut ditangani secara profesional serta transparan.
(Tim)