Peristiwa

Kisah Suginanto, Warga Bojonegoro yang Dapat Kesempatan Kedua

aksesadim01
×

Kisah Suginanto, Warga Bojonegoro yang Dapat Kesempatan Kedua

Sebarkan artikel ini
IMG 20260923 WA0035

BOJONEGORO — Tangis haru bercampur lega dirasakan Suginanto (44), warga Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.

Setelah sempat berurusan dengan hukum karena mengambil kayu jati di kawasan Perhutani tanpa izin, ia akhirnya bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
Suginanto dibebaskan melalui mekanisme restorative justice (RJ) pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penyelesaian perkara tersebut tidak lepas dari koordinasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pemkab berkomunikasi dengan sejumlah pihak, mulai dari Polres Bojonegoro, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri hingga Perhutani.

Mewakili Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk mencari penyelesaian yang tetap memperhatikan aspek hukum sekaligus sisi kemanusiaan.

Menurut Nurul, keadilan tidak hanya berbicara mengenai aturan, tetapi juga bagaimana menghadirkan keseimbangan dan kepedulian terhadap warga yang sedang menghadapi persoalan.

“Mulai pagi (Selasa, red) saya langsung berkomunikasi dengan Pak ADM (Perhutani) karena beliau yang memegang kewenangan atas kawasan hutan tersebut. Pak Suginanto memang melakukan kesalahan, dan Alhamdulillah, Pak ADM sudah berbesar hati memaafkan,” ujar Nurul.

Nurul juga memberikan pesan kepada Suginanto agar perkara yang dialaminya menjadi pelajaran penting.

Ia meminta Suginanto mengakui kesalahan dan menjadikannya sebagai momentum untuk memperbaiki kehidupan.

“Penyelesaian ini bukan berarti kesalahannya dibenarkan. Tetap harus diakui bahwa panjenengan salah, tetapi ditolong. Jadi tidak boleh merasa tidak bersalah. Salah, iya, tapi ditolong,” tutur Nurul.

Suasana haru terlihat saat pertemuan berlangsung di Mapolres Bojonegoro.

Suginanto hadir bersama istri dan keluarganya. Ia mengakui kesalahan yang telah dilakukan dan kemudian menyalami Wakil Bupati Nurul Azizah.

Senyum lega pun terlihat dari wajah Suginanto setelah mengetahui dirinya dapat kembali berkumpul dengan keluarga.

Perkara tersebut bermula pada 29 Juli 2026, saat itu Suginanto diamankan petugas Polisi Hutan (Polhut) karena mengambil dua batang kayu jati di wilayah KPH Padangan tanpa izin.

Kayu yang diambil tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp400 ribu.

Persoalan itu kemudian mendapat perhatian dari jajaran pimpinan daerah.

Komunikasi dan koordinasi dilakukan untuk mencari penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.

Pemkab Bojonegoro menegaskan bahwa RJ bukan berarti menghapus atau membenarkan kesalahan yang dilakukan.

Namun, pendekatan tersebut memberikan ruang penyelesaian dengan mengedepankan dialog, perdamaian, tanggung jawab serta kesempatan bagi warga untuk memperbaiki diri.

Bagi Suginanto, keputusan tersebut menjadi kesempatan untuk kembali ke rumah dan menata kehidupan bersama keluarganya. (er)