JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kali ini, penyidik menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian pencarian alat bukti dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut.
Ia menyebut penyidik masih melakukan penggeledahan di kantor Summarecon Bogor.
“Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor, saat ini kegiatan masih berlangsung,” ujar Budi, Senin (21/9/2026).
Hingga penggeledahan berlangsung, KPK belum menyampaikan secara rinci barang bukti apa saja yang ditemukan atau disita dari kantor Summarecon Bogor.
KPK menyatakan perkembangan penyidikan akan disampaikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Penyidikan kemudian berkembang dengan serangkaian penggeledahan.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan direktorat di Kementerian ATR/BPN.
Sehari berikutnya, penggeledahan berlanjut ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Penggeledahan di kantor Summarecon Bogor menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian pencarian bukti perkara tersebut.
Dalam OTT yang dilakukan pada 14 September 2026, KPK juga mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar yang disebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
KPK kemudian melakukan pendalaman terhadap dugaan suap dalam pengurusan HGB sekaligus dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Selain pengurusan layanan pertanahan, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan terkait proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan kementerian tersebut.
Rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti yang dapat membantu penyidik mengonstruksikan perkara.
Karena itu, hasil penggeledahan di kantor Summarecon Bogor masih menunggu keterangan resmi KPK.
Dengan penggeledahan terbaru tersebut, penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor masih terus bergulir.
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara, termasuk kantor Summarecon di Jakarta Timur dan sejumlah lokasi di lingkungan ATR/BPN.
Sementara itu, hingga Senin (21/9/2026), KPK belum mengumumkan secara resmi hasil penggeledahan kantor Summarecon Bogor maupun rincian barang bukti yang diperoleh dari lokasi tersebut.
Perkembangan selanjutnya masih menunggu keterangan penyidik KPK terkait hasil pemeriksaan dan analisis barang bukti dalam perkara dugaan suap HGB tersebut. (dpw)






