Infotaiment

Panitia Pilkades PAW Mojorejo Resmisi Dilantik, Camat dan Kapolsek Ingatkan Soal Keamanan dan Netralitas

aksesadim01
4776
×

Panitia Pilkades PAW Mojorejo Resmisi Dilantik, Camat dan Kapolsek Ingatkan Soal Keamanan dan Netralitas

Sebarkan artikel ini
5173b9b7 88f7 4b9e 8d84 9bb7de88f31b

BOJONEGORO – Suasana Balai Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (17/10/2025) tampak ramai dan penuh semangat. Pasalnya warga, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta unsur Forkopimcam hadir dalam acara pembentukan sekaligus pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) tahun 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Kedungadem, Bayudono Margajelita, didampingi oleh Kapolsek Kedungadem AKP Mat Suiswanto, Danramil Kedungadem Kapten Kasbullah serta jajaran Forkopimcam lainnya.

Dalam kesempatan itu, dilakukan sosialisasi mekanisme pelaksanaan Pilkades PAW yang akan digelar tahun ini, sekaligus penguatan pemahaman bagi panitia dan masyarakat desa.

Dalam arahannya, Camat Kedungadem Bayudono Margajelita menegaskan pentingnya pelaksanaan Pilkades PAW yang transparan, terbuka, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, kekosongan jabatan Kepala Desa Mojorejo terjadi sejak Agustus 2023, setelah Kepala Desa sebelumnya meninggal dunia. Berdasarkan aturan perundang-undangan, desa dengan kekosongan jabatan kepala desa wajib melaksanakan Pilkades Antar Waktu (PAW).

“Pelaksanaan PAW ini sudah direncanakan sejak awal 2025 dan juga sudah dianggarkan dalam APBDes. Prinsipnya, seluruh proses harus transparan, adil, dan dilaksanakan mandiri oleh desa,” ujar Camat Bayudono dalam sambutannya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme Pilkades PAW pada dasarnya sama seperti Pilkades reguler. Hanya saja, pelaksanaannya bersifat lebih sederhana dan disesuaikan dengan kondisi desa.

Menurutnya, jika masa jabatan kepala desa tersisa kurang dari dua tahun, proses bisa dilakukan melalui musyawarah mufakat. Namun jika lebih dari dua tahun, maka wajib dilakukan pemungutan suara langsung.

Bayudono memaparkan bahwa pembentukan panitia menjadi tahap awal yang sangat penting. Setelah panitia resmi dibentuk dan dilantik, tahapan berikutnya meliputi, Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran Calon Kepala Desa, Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa minimal 2 calon maksimal 5 calon, jika lebih dari 5 calon, akan dilakukan seleksi tambahan berupa ujian tulis.

Selanjutnya, Penetapan Calon dan Pengundian Nomor Urut, Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penetapan dan Pelantikan Kepala Desa Terpilih.

“Kalau nanti pendaftar lebih dari lima orang, maka seleksi akan dilakukan melalui ujian tulis. Nilai terendah otomatis gugur, dan hasilnya nanti akan disepakati serta dituangkan dalam berita acara,” tegasnya.

Camat juga menjelaskan bahwa segala bentuk biaya dan keperluan logistik harus dianggarkan secara mandiri oleh desa melalui APBDes. Pemerintah kecamatan dan kabupaten hanya bersifat melakukan pembinaan, monitoring, dan asistensi teknis.

Salah satu warga, Dwi Agus Setyawan, turut menyampaikan pandangannya dalam forum musyawarah tersebut. Ia menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme jika calon lebih dari lima orang, serta keadilan panitia dalam melakukan seleksi.

“Kalau yang mendaftar enam, maka satu orang dieliminasi, bagaimana kalau yang tidak lolos justru lebih dikenal masyarakat. Ini penting supaya panitia kuat dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Camat Kedungadem, yang menegaskan bahwa mekanisme seleksi bersifat objektif berdasarkan hasil ujian tulis dan aturan yang telah ditetapkan bersama.

“Yang nilainya paling rendah otomatis gugur. Semua proses dilakukan terbuka, disaksikan bersama, dan disepakati melalui berita acara,” jawab Bayudono.

Sementara itu, Kapolsek Kedungadem AKP Mat Suiswanto turut menegaskan pentingnya keamanan selama proses Pilkades PAW berlangsung.

Ia mengingatkan agar warga tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi, dalam setiap pemilihan pasti ada pro dan kontra, itu wajar.

“Yang penting semua berjalan aman, damai, dan demokratis. Panitia harus terbuka, warga juga harus bijak menyikapi hasil,” tutur Kapolsek.

Kapolsek juga mengingatkan agar Linmas dan tokoh masyarakat turut aktif menjaga situasi agar kondusif hingga tahapan Pilkades PAW selesai.

“Kita jaga bareng-bareng. Yang penting aman, lancar, dan hasilnya bisa diterima semua pihak,” pungkasnya.

Dengan terbentuknya Panitia Pilkades PAW Desa Mojorejo Tahun 2025, maka proses demokrasi di tingkat desa resmi dimulai.

Semua pihak berharap pelaksanaan nanti bisa berjalan tertib, aman, jujur, dan transparan, demi lahirnya pemimpin baru yang mampu membawa Desa Mojorejo lebih maju dan sejahtera. (Er)