JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP FARKES KSPI) secara resmi menyatakan dukungan penuh kepada Idris Idham, Sekretaris Jenderal FSP FARKES KSPI, yang telah mendaftar sebagai calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2026–2031 melalui sistem daring seleksi yang diselenggarakan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan kode pendaftaran BPkes-Was-00115.
Dukungan ini menjadi simbol kuat keterlibatan aktif kaum pekerja dalam mengawal arah kebijakan jaminan sosial di Indonesia. Idris Idham, yang selama ini dikenal vokal memperjuangkan nasib pekerja sektor farmasi dan kesehatan, menyebut pencalonannya bukan sekadar langkah karier, tetapi panggilan moral dan tanggung jawab sosial.
“Sebagai bagian dari gerakan buruh, saya ingin memastikan BPJS Kesehatan tetap teguh pada mandatnya melindungi kesehatan rakyat, terutama para pekerja dan keluarganya,” tegas Idris Idham.
FSP FARKES KSPI menilai kehadiran perwakilan pekerja di jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan sangat penting. Hal ini dinilai sebagai pengimbang kepentingan, sekaligus jaminan agar pelaksanaan JKN tetap transparan, akuntabel, dan berpihak kepada peserta.
“Kami berharap proses seleksi berlangsung objektif dan profesional. Idris Idham adalah sosok dengan pengalaman panjang memperjuangkan hak-hak tenaga kerja di sektor kesehatan.
Ia layak memperkuat pengawasan publik di tubuh BPJS Kesehatan,” ujar Dimas P. Wardhana, Wakil Presiden FSP FARKES KSPI Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Dalam momentum pencalonan ini, FSP FARKES KSPI juga menggarisbawahi sejumlah isu strategis yang perlu menjadi fokus Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode mendatang, antara lain:
Peningkatan mutu layanan JKN bagi seluruh peserta, tanpa diskriminasi.
Kepastian pembayaran dan kesejahteraan tenaga kesehatan, sebagai ujung tombak layanan.
Transparansi pengelolaan dana jaminan sosial, agar publik dapat mengawasi secara terbuka.
Menurut FARKES, ketiga isu ini adalah kunci memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan informasi resmi DJSN, proses seleksi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan meliputi beberapa tahap, yaitu:
Pengumuman pendaftaran: 8–12 Oktober 2025
Penerimaan berkas: 13–15 Oktober 2025
Pemeriksaan administrasi: 17–23 Oktober 2025
Tahap berikutnya mencakup penilaian kompetensi, uji kelayakan dan kepatutan, hingga penetapan calon terpilih yang dijadwalkan rampung sebelum akhir tahun 2025.
FSP FARKES KSPI menegaskan harapannya agar proses seleksi berjalan tanpa intervensi politik dan dengan menjunjung profesionalisme. Serikat pekerja ini berharap hasil akhir akan melahirkan sosok yang berintegritas, memahami dunia kerja, serta peka terhadap kebutuhan peserta JKN.
“Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal amanat rakyat pekerja. Kami ingin Dewan Pengawas BPJS Kesehatan benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” tutup Dimas Wardhana. (dpw)