BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025.
Laporan ini disampaikan langsung oleh Erix Maulana Heri Kiswanto, selaku Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Bojonegoro, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (15/10/2025).
Dalam laporannya, Erix menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan hasil dari proses panjang pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan fasilitasi Gubernur Jawa Timur, yang seluruhnya telah melalui penyempurnaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Erix menjelaskan, Pansus I menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 400.3.2/32803/013.2/2025 tertanggal 17 September 2025, yang berisi hasil fasilitasi terhadap Raperda tersebut.
Menurutnya, seluruh bagian dalam rancangan Perda telah disempurnakan, baik dari segi konsideran menimbang, dasar hukum, maupun substansi pasal-pasal utama, agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
“Konsideran menimbang, dasar hukum, hingga Pasal I dan Pasal II telah disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Teknik penyusunan dan dasar pertimbangan pun sudah diperbaiki untuk memperkuat legalitas dan efektivitas Perda,” jelas Erix di hadapan anggota dewan.
Ia juga menambahkan bahwa dalam Pasal 4 ayat (5), Pansus menyisipkan tambahan kalimat penting yang berkaitan dengan urusan pemerintahan bidang tertentu, guna mempertegas pembagian kewenangan antar perangkat daerah.
Dalam forum paripurna tersebut, Erix menyampaikan bahwa perubahan ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 merupakan langkah strategis dalam menata struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih adaptif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah.
“Perubahan ini bukan sekadar administratif, tapi bagian dari penataan kelembagaan agar kinerja pemerintahan semakin optimal. Harapannya, pelayanan publik di Bojonegoro bisa lebih cepat dan tepat sasaran,” tegasnya.
Erix juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus, tim eksekutif, dan pihak terkait yang telah berpartisipasi aktif dalam proses pembahasan hingga akhirnya disepakati bersama.
Setelah melalui pembahasan mendalam dan mempertimbangkan seluruh masukan, Panitia Khusus I DPRD Bojonegoro secara bulat menyetujui dan merekomendasikan agar Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025.
“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, Pansus I DPRD Kabupaten Bojonegoro menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” tegas Erix Maulana Heri Kiswanto.
Di akhir laporannya, Erix menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, jajaran Pemkab Bojonegoro, serta pihak Gubernur Jawa Timur yang telah memberikan fasilitasi dan masukan konstruktif dalam proses pembahasan ini.
“Apabila masih terdapat kekurangan dalam laporan kami, dengan tulus kami mohon maaf. Semoga hasil kerja ini membawa manfaat bagi tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro,” pungkasnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan pembacaan keputusan resmi dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Perubahan ketiga atas Perda 13/2016 diyakini menjadi pondasi baru dalam pembentukan perangkat daerah yang lebih ramping dan fungsional, sesuai tuntutan reformasi birokrasi modern.
Selain menyesuaikan nomenklatur dengan kebijakan nasional, aturan baru ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi pelayanan publik, meningkatkan koordinasi antar OPD, dan mendorong akuntabilitas pemerintahan daerah Bojonegoro. (yen)