Politik

Perda Baru Bojonegoro Disetujui, PKB: Ini Langkah Menuju Birokrasi Modern dan Efisien

aksesadim01
5903
×

Perda Baru Bojonegoro Disetujui, PKB: Ini Langkah Menuju Birokrasi Modern dan Efisien

Sebarkan artikel ini
Da92fa07 b77f 423f b33e 65f344f19dd1

BOJONEGORO – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Penyampaian itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro pada Rabu, 15 Oktober 2025, oleh M. Suparno, SE selaku juru bicara Fraksi PKB.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKB menyatakan dukungan penuh atas penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang diusulkan pemerintah daerah.

Menurut PKB, perubahan ini merupakan langkah penting untuk menjawab kebutuhan birokrasi modern, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta menyesuaikan dengan regulasi terbaru pemerintah pusat.

Fraksi PKB menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Pembentukan BRIDA di Bojonegoro dinilai menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, hingga penerapan inovasi di tingkat daerah.

“Pembentukan BRIDA bukan sekedar perubahan nama atau struktur, tapi harus menjadi mesin inovasi daerah. Kami berharap BRIDA mampu mengoptimalkan potensi riset yang berdampak langsung pada peningkatan ekonomi dan produk unggulan daerah,” tegas M. Suparno dalam penyampaiannya.

PKB menilai, dengan adanya BRIDA, Bojonegoro dapat mengurai kebuntuan riset menjadi aksi nyata inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat khususnya dalam pengembangan sektor sosial, ekonomi, dan teknologi lokal.

Selain BRIDA, Fraksi PKB juga mendukung peningkatan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari tipe B menjadi tipe A.

Langkah ini dinilai penting agar BPBD lebih tangguh dalam menjalankan fungsi mitigasi dan penanggulangan bencana, sejalan dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi BPBD.

“Kenaikan status ini harus diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). SDM yang kompeten akan membuat lembaga mampu beradaptasi dengan perubahan dan menghadapi tantangan global secara efektif,” ujar Suparno.

Menurut Fraksi PKB, peningkatan SDM di BPBD bukan hanya soal jumlah, tapi juga kualitas, profesionalisme, dan kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat di wilayah Bojonegoro yang rawan bencana alam.

Di akhir pandangan fraksinya, PKB menyampaikan bahwa perubahan ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 ini layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Fraksi PKB menegaskan, Raperda ini bukan hanya penyempurnaan administratif, tetapi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang efisien, adaptif, dan berorientasi hasil.

“Kami berharap hasil dari Perda ini benar-benar membawa perubahan positif, selaras dengan semangat pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat Bojonegoro,” tutup Suparno.

Fraksi PKB DPRD Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari upaya pembenahan birokrasi daerah melalui inovasi, riset, dan peningkatan kapasitas lembaga.

Dengan BRIDA dan BPBD yang lebih kuat, Bojonegoro diharapkan semakin siap menghadapi tantangan pembangunan ke depan. (yen)