BOJONEGORO – Suasana rapat Komisi B DPRD Bojonegoro Rabu siang (8/10/2025) memanas. Para legislator satu per satu menegaskan bahwa sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperjuangkan kepemilikan mayoritas dalam kerjasama Participating Interest (PI) Blok Cepu, agar hasil pengelolaan migas benar-benar memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat Bojonegoro sebagai daerah penghasil minyak.
Rapat yang digelar di ruang Komisi B itu menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya Asisten Daerah II Kusnandaka Tjatur Prasetijo, Kabag Perekonomian dan SDA, Kabag Hukum, Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Mohammad Kundori (Mas Dhory), serta dari YLPKSM Rajekwesi.
Pembahasan kali ini menyoroti MoU pembagian hasil dan perjanjian kerjasama antara PT ADS dan pihak swasta pengelola PI Blok Cepu, yang hingga kini dinilai masih timpang. Legislator menilai, Bojonegoro harus berani menuntut renegosiasi agar porsi kepemilikan daerah meningkat minimal menjadi 51 persen.
Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, yang memimpin jalannya rapat menegaskan bahwa pembahasan ini bukan isu baru. Komisi B sejak dua tahun lalu telah merekomendasikan agar dilakukan renegosiasi terhadap perjanjian Participating Interest.
“Ini sudah kita rekomendasikan dalam Pansus LKPJ dua tahun lalu. Model investasi mitra sudah kembali 100 persen, bahkan mereka terus menerima keuntungan hingga kini. Jadi tidak ada alasan lagi bagi Bojonegoro untuk tidak meminta porsi lebih besar,” ujar Sally tegas.
Ia menambahkan, rekomendasi tersebut juga mengacu pada hasil audit BPK tahun 2014 yang menyebutkan adanya potensi peningkatan pendapatan daerah dari PI Blok Cepu apabila dilakukan renegosiasi.
“Kita tidak asal bicara. Dasarnya jelas, audit BPK sudah merekomendasikan hal ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi B Lasuri bahkan mencontohkan pengalaman nasional seperti pengambilalihan saham Freeport oleh pemerintah Indonesia.
“Kalau Freeport saja bisa berubah komposisinya dari 49 menjadi 51 persen untuk Indonesia, kenapa Bojonegoro tidak bisa. Apalagi ini di tanah kita sendiri,” tegasnya.
Menurut Lasuri, sudah saatnya pemerintah daerah berani mengusulkan perubahan perjanjian MoU dengan pihak swasta, agar Bojonegoro memperoleh porsi yang lebih adil dan berpihak pada rakyat.
“Mumpung momennya tepat, sebelum sumber minyak habis di 2035,” imbuhnya.
Lebih jauh, Sekretaris Komisi B, Sigit Kushariyanto, menegaskan bahwa forum kali ini menjadi momentum penting untuk memperjuangkan hak daerah penghasil minyak.
“PP Nomor 54 Tahun 2017 sudah jelas mengatur bahwa saham BUMD seharusnya mayoritas dimiliki daerah. Kalau sekarang masih 25 persen, harus diubah. Ini kesempatan emas,” kata Sigit.
Dirinyaa juga mengingatkan bahwa BPK sudah merekomendasikan daerah untuk menggali potensi pendapatan dari sektor migas secara lebih maksimal. “Rekomendasi itu bukan sekadar saran, tapi mandat agar Bojonegoro tidak terus dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Mohammad Kundori, menjelaskan bahwa posisi PT ADS dalam perjanjian ini merupakan bagian dari konsorsium empat daerah yaitu, Bojonegoro, Blora, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Jawa Tengah.
“Kerjasama ini bersifat nasional, tapi kami tetap siap menjalankan kebijakan yang diarahkan Pemkab Bojonegoro. Kalau nanti diminta renegosiasi, tentu kami akan tindaklanjuti sesuai mekanisme,” jelasnya.
Kundori menambahkan, ADS telah menyumbangkan dividen hampir Rp1 triliun kepada Pemkab Bojonegoro sejak mulai menerima hasil PI Blok Cepu pada 2020. Namun ia mengakui bahwa data mitra swasta belum sepenuhnya bisa diaudit karena di luar kewenangan BUMD.
Pembina YLPKSM Rajekwesi, Sunaryo Abuma’in, menyoroti pentingnya transparansi publik dalam pengelolaan PI Blok Cepu.
“Kalau pembahasan ini sudah dibawa ke Paripurna, maka statusnya otomatis terbuka untuk publik. Tidak boleh lagi ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat Bojonegoro sebagai daerah penghasil berhak mengetahui ke mana saja hasil PI digunakan dan bagaimana bagi hasilnya diatur.
Di akhir rapat, Komisi B DPRD Bojonegoro menyepakati untuk Mendorong Pemkab Bojonegoro melakukan renegosiasi MoU pembagian PI Blok Cepu agar kepemilikan daerah meningkat minimal menjadi 51 persen. Meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan dan CSR dari pihak mitra. Menjadikan isu ini agenda resmi pembahasan DPRD bersama Bupati Bojonegoro dalam waktu dekat.
Sally Atyasasmi menutup rapat dengan menegaskan, ini bukan semata urusan bisnis, tapi soal keadilan bagi masyarakat Bojonegoro.
“Karena minyak di tanah kita, ya harusnya rakyat Bojonegoro yang paling diuntungkan,” pungkasnya. (yen)