BOJONEGORO – Ratusan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bojonegoro yang tergabung dalam Forum Guru PPPK menggelar rapat kerja gabungan dengan Komisi A dan Komisi C DPRD Bojonegoro, Rabu (8/10/2025).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD itu dihadiri Asisten Daerah (Asda) I, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), BPKAD, Dinas Pendidikan, serta perwakilan guru PPPK dari berbagai wilayah.
Agenda utama rapat membahas perpanjangan masa kontrak PPPK tahap I periode 2020–2025, yang akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Ketua Forum Guru PPPK Bojonegoro, Moh. Ridwan, menyampaikan aspirasi agar pemerintah daerah memperjuangkan perpanjangan kontrak kerja hingga usia pensiun (60 tahun), bukan hanya perpanjangan 1 atau 5 tahun seperti sebelumnya.
“Harapan utama kami adalah mendapatkan kontrak baru mulai 1 Januari 2026 sampai usia pensiun. Kami sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi ini ke BKPP dan Dinas Pendidikan, tapi hingga kini belum ada keputusan final,” ujar Ridwan.
Ia menambahkan, para guru PPPK angkatan 2021 telah menandatangani kontrak kerja selama lima tahun, yang akan habis pada akhir Desember 2025.
Ridwan menegaskan, para guru berharap agar masa kontrak selanjutnya tidak dibuat pendek karena berdampak pada ketidakpastian dan keresahan di kalangan pendidik.
“Kami mohon agar minimal kontrak berikutnya 5 tahun, syukur bisa sampai pensiun. Kalau kontrak hanya setahun, kami sulit fokus mengajar karena khawatir masa depan kami tidak jelas,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dra. Siti Itisakomah, guru SDN 1 Kuniran Kecamatan Purwosari, menyoroti pentingnya kesetaraan hak dan status antara PPPK dan PNS.
“Kami datang ke DPRD bukan untuk menuntut lebih, tapi untuk memperjuangkan kesetaraan. Kami sudah lama mengabdi, jadi tidak seharusnya ada perbedaan perlakuan dengan ASN,” ujarnya.
Dia juga mengutip Pasal 27 dan 28 UUD 1945, yang menegaskan kesetaraan hak dan kebebasan menyampaikan pendapat bagi seluruh warga negara.
Menurutnya, sudah saatnya regulasi PPPK diperkuat dari sekadar Peraturan Pemerintah menjadi Undang-Undang, agar status hukum dan hak-hak tenaga PPPK lebih jelas dan tidak bergantung pada kebijakan tahunan.
“Kalau kami sudah lima tahun mengabdi, mohon bisa diangkat menjadi ASN tanpa tes dan tanpa batasan usia,” tambah Siti.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, yang memimpin rapat menegaskan bahwa DPRD akan menampung dan memperjuangkan seluruh aspirasi PPPK kepada pimpinan daerah.
“Kami mendengar langsung keresahan teman-teman PPPK. DPRD akan mendorong agar Pemkab Bojonegoro berkomunikasi intens dengan Bupati untuk memperpanjang kontrak hingga usia 60 tahun,” tegasnya.
Choirul Anam menilai, ketidakpastian status kontrak membuat para guru tidak fokus mengajar dan berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak di Bojonegoro.
“Kalau mereka resah karena setiap tahun menunggu kontrak baru, yang dirugikan bukan hanya guru tapi juga murid. Jadi kami ingin kontraknya jelas sampai pensiun, agar guru bisa mengajar dengan tenang,” ujarnya.
DPRD berkomitmen akan menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan mendorong komunikasi lintas sektor antara legislatif, eksekutif, dan BKPP untuk mencari solusi terbaik sebelum akhir masa kontrak pada Desember 2025. (yen)