Nasional

Prabowo-Gibran Masuk Tahun Ketiga, Buruh Soroti Upah Murah dan PHK

aksesadim01
×

Prabowo-Gibran Masuk Tahun Ketiga, Buruh Soroti Upah Murah dan PHK

Sebarkan artikel ini
IMG 20261015 WA0020

JAKARTA – Menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2026, persoalan kesejahteraan pekerja kembali menjadi sorotan.

Di tengah klaim perbaikan sejumlah indikator ekonomi, kalangan aktivis buruh menilai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), upah yang belum mencukupi kebutuhan hidup, serta ketidakpastian hubungan kerja masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

Kritik tersebut disampaikan Nu’man Fauzi, aktivis buruh sekaligus Sekretaris Jamnaker Watch dan Penanggung Jawab Aksi KSPI–Partai Buruh.

Dalam evaluasinya, ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak seharusnya hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi, investasi, atau penurunan angka pengangguran.

Menurutnya, ukuran yang lebih mendasar adalah kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan keluarga, memperoleh penghasilan layak, mendapatkan kepastian kerja, serta menikmati perlindungan jaminan sosial.

“Jika perekonomian Indonesia dikatakan semakin membaik, mengapa masih banyak buruh yang harus berjuang keras hanya untuk mempertahankan kehidupan keluarganya,” menjadi pertanyaan utama dalam kritik yang disampaikan Nu’man menjelang memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran.

Nu’man menyoroti data ketenagakerjaan yang dicantumkan dalam evaluasinya, yakni Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2026 sekitar 4,68 persen dan rata-rata upah buruh sekitar Rp3,29 juta per bulan.

Meski angka tersebut dapat menjadi indikator perkembangan pasar kerja, ia mengingatkan bahwa rata-rata upah nasional belum tentu mencerminkan kondisi riil seluruh pekerja.

Buruh masih harus membiayai berbagai kebutuhan, mulai dari pangan, tempat tinggal, transportasi, listrik, pendidikan anak, hingga layanan kesehatan.

Beban tersebut semakin terasa bagi pekerja yang memiliki tanggungan keluarga, tinggal di daerah dengan biaya hidup tinggi, atau bekerja melalui sistem kontrak dan alih daya.

Karena itu, kebijakan pengupahan dinilai perlu mempertimbangkan daya beli riil dan kebutuhan hidup layak, bukan sekadar kenaikan nominal gaji.

Dalam pandangan Nu’man, pertumbuhan ekonomi seharusnya berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat pekerja.

Selain persoalan upah, gelombang PHK menjadi perhatian utama dalam evaluasi tersebut.

Nu’man menyebut angka 63.789 pekerja terdampak PHK sepanjang Januari hingga September 2026 berdasarkan data yang dikaitkan dengan sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui sumber resmi, termasuk cakupan data dan metode pencatatannya.

Terlepas dari persoalan verifikasi angka, ancaman kehilangan pekerjaan dinilai memiliki dampak luas terhadap kehidupan keluarga pekerja.

Ketika seseorang kehilangan pekerjaan, penghasilan rumah tangga ikut terancam, sementara kebutuhan sehari-hari dan kewajiban keluarga tetap harus dipenuhi.

Nu’man menilai pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan PHK, khususnya pada industri padat karya seperti tekstil, produk tekstil, alas kaki dan manufaktur.

Menurutnya, kebijakan investasi dan industrialisasi harus mampu menjaga keberlangsungan industri sekaligus melindungi pekerja.

Pemerintah tidak cukup hanya mendorong masuknya investasi baru, tetapi juga perlu memperhatikan perusahaan yang menghadapi kesulitan agar penutupan usaha tidak berujung pada kehilangan pekerjaan secara massal.

Dia juga mengingatkan bahwa hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

Keberadaan Satgas Mitigasi PHK juga menjadi bagian dari evaluasi aktivis buruh tersebut.

Nu’man menilai komitmen pemerintah dalam mencegah PHK perlu diterjemahkan menjadi langkah konkret yang dapat diukur dan diawasi masyarakat.

Dirinya mendorong adanya keterbukaan mengenai mekanisme kerja satgas, keterlibatan serikat pekerja, jumlah perusahaan yang berhasil dipertahankan, serta jumlah pekerja yang dapat terhindar dari PHK.

Selain itu, sistem deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK massal dinilai perlu diperkuat.

Menurutnya, langkah pencegahan harus dilakukan sebelum perusahaan menghentikan produksi atau pekerja kehilangan mata pencaharian.

Bantuan setelah PHK terjadi tetap diperlukan, tetapi tidak boleh menggantikan upaya mempertahankan lapangan kerja.

Persoalan regulasi ketenagakerjaan juga menjadi perhatian dalam evaluasi menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Nu’man menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 harus menjadi momentum memperkuat perlindungan pekerja melalui pembenahan regulasi ketenagakerjaan.

Sejumlah aspek yang menjadi sorotan meliputi pengupahan, pekerja kontrak, outsourcing, PHK, pesangon, waktu kerja, serta perlindungan hak berserikat.

Ia menegaskan bahwa pembaruan aturan tidak cukup berhenti pada proses legislasi atau pernyataan politik.

Substansi regulasi harus memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang dapat dirasakan pekerja di tempat kerja.

Keterlibatan serikat pekerja dalam proses penyusunan dan evaluasi kebijakan juga dinilai penting agar aspirasi buruh tidak hanya menjadi pelengkap konsultasi publik.

Di sisi lain, praktik outsourcing yang dinilai merugikan pekerja dan kebijakan upah murah didorong untuk dievaluasi.

Menurut Nu’man, daya saing industri seharusnya dibangun melalui peningkatan produktivitas, penguasaan teknologi, pendidikan vokasi, dan kompetensi tenaga kerja.

Dengan pendekatan tersebut, investasi diharapkan tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga menciptakan pekerjaan yang layak dan berkelanjutan.

Persoalan jaminan sosial ketenagakerjaan turut menjadi perhatian. Nu’man menilai pemerintah perlu memastikan pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program yang disorot mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran juga dinilai perlu diperkuat.

Perhatian serupa diminta diberikan kepada pekerja informal, pekerja platform digital, pekerja rumah tangga, serta kelompok pekerja rentan lainnya.

Bagi Nu’man, perlindungan jaminan sosial tidak boleh hanya dinikmati pekerja formal di perusahaan besar.

Negara harus memastikan pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, maupun masa pensiun.

Memasuki tahun ketiga pemerintahan, Nu’man menyampaikan tujuh agenda yang menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah dan DPR.

Mewujudkan regulasi ketenagakerjaan yang melindungi buruh, sejalan dengan amanat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Mengevaluasi outsourcing dan kebijakan upah murah, dengan menjadikan kebutuhan hidup layak sebagai orientasi pengupahan.

Mencegah PHK dan menyelamatkan industri padat karya, melalui mekanisme pencegahan yang melibatkan serikat pekerja.

Mengevaluasi beban pajak atas hak pekerja, termasuk THR, pesangon, manfaat pensiun, dan komponen lainnya sesuai ketentuan hukum.

Mendorong pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk memperkuat perlindungan hukum pekerja rumah tangga.

Mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Mendorong ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Tujuh agenda tersebut, menurut Nu’man, merupakan bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, manusiawi dan berkelanjutan.

Nu’man juga menekankan pentingnya dialog sosial antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.

Menurutnya, aksi demonstrasi merupakan salah satu saluran demokrasi untuk menyampaikan aspirasi dan mengingatkan pemerintah terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat pekerja.

Dia berharap dialog dengan serikat pekerja menghasilkan keputusan yang jelas, disertai tindak lanjut dan evaluasi yang terukur.

Persoalan ketenagakerjaan, lanjutnya, membutuhkan perhatian sepanjang tahun, bukan hanya ketika peringatan Hari Buruh Internasional.

Pemerintah perlu merespons persoalan seperti PHK, upah yang tidak dibayarkan, kecelakaan kerja dan pelanggaran hak normatif pekerja secara konsisten.

Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Nu’man berpandangan bahwa pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi harus berjalan seiring dengan kesejahteraan pekerja.

Dirinya tidak menolak pembangunan industri maupun masuknya investasi.

Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan perlu dilihat dari seberapa besar manfaatnya dirasakan masyarakat, termasuk buruh yang menjadi bagian penting penggerak perekonomian nasional.

Menurutnya, pekerja bukan sekadar angka statistik, melainkan masyarakat yang memiliki keluarga, kebutuhan hidup, hak dan masa depan yang harus dilindungi.

Memasuki tahun ketiga pemerintahan, ia mendorong Presiden Prabowo menjadikan kesejahteraan pekerja sebagai salah satu ukuran penting keberhasilan pembangunan.

Evaluasi tersebut menjadi pengingat bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak cukup hanya ditandai dengan angka-angka positif.

Kualitas pekerjaan, kepastian hubungan kerja, upah layak, dan perlindungan sosial juga harus menjadi bagian dari kemajuan nasional.

Indonesia yang kuat, pada akhirnya, membutuhkan pekerja yang terlindungi, sejahtera, dan memiliki masa depan yang pasti.

Perlu diketahui, Nu’man Fauzi merupakan aktivis buruh, Sekretaris Jamnaker Watch, dan Penanggung Jawab Aksi KSPI-Partai Buruh.

Dirinya aktif dalam advokasi ketenagakerjaan, pengawasan jaminan sosial pekerja, kebijakan publik dan perjuangan kesejahteraan masyarakat.

Tulisan ini merupakan pandangan dan evaluasi kritis penulis terhadap kebijakan ketenagakerjaan menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. (dpw)