BOGOR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI mengungkap sejumlah temuan dalam inspeksi mendadak (sidak).
Salah satu temuan yang menyita perhatian adalah keberadaan ruangan yang disebut memiliki fasilitas layaknya hunian pribadi.
Ruangan tersebut diduga diperuntukkan bagi narapidana dengan kemampuan finansial lebih.
Temuan itu terungkap melalui sidak yang dilakukan Ombudsman RI.
Dalam video yang diunggah melalui kanal resmi YouTube Ombudsman RI, terlihat sejumlah ruangan dengan berbagai fasilitas rumah tangga dan elektronik.
Tak hanya soal fasilitas, Ombudsman juga menyoroti keberadaan dua akses keluar-masuk di bagian belakang lapas yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Lantas, apa saja yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Proses pemeriksaan di Lapas Cibinong disebut tidak berjalan mulus.
Tim Ombudsman RI mengaku sempat menghadapi resistensi dari petugas keamanan lapas ketika hendak melakukan pemeriksaan.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan, situasi serupa bahkan pernah terjadi dalam pemeriksaan sebelumnya.
Ia menyebut, ketika sidak pada Juli 2026, tim Ombudsman sempat tidak diperbolehkan melewati gerbang utama Lapas Cibinong.
Fikri menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman merupakan bagian dari mandat lembaga tersebut sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
“Ombudsman menjalankan sidak ini atas mandatori negara, kita punya Undang-Undang untuk menjalankan ini dan bukan kegiatan gelap,” ujar Fikri dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis, 24 September 2026.
Kondisi tersebut membuat proses pemeriksaan menjadi perhatian tersendiri.
Ombudsman kemudian tetap melakukan penelusuran terhadap sejumlah bagian di dalam lapas.
Dari hasil pemeriksaan, Anggota Ombudsman RI Syafrida mengungkap adanya zona tempat tinggal khusus yang disebut telah berdiri lebih dari satu tahun.
Menurut Syafrida, ruangan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan warga binaan tertentu yang memiliki kemampuan finansial.
Sejumlah fasilitas yang ditemukan juga disebut tidak seperti kondisi kamar narapidana pada umumnya.
Ruangan tersebut dilengkapi berbagai perabot dan peralatan elektronik.
Di antaranya televisi, lemari es, perangkat dapur hingga ruang tamu tersendiri.
Temuan inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu.
“Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas,” kata Syafrida.
Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap dugaan adanya fasilitas khusus di dalam lapas.
Namun, hingga berita ini ditulis, identitas pihak yang disebut sebagai penghuni ruangan tersebut belum diungkap secara terbuka.
Tidak berhenti pada persoalan kamar dengan fasilitas mewah, Ombudsman juga menemukan dua akses yang berada di bagian belakang kawasan lapas.
Keberadaan akses tersebut menjadi perhatian karena dinilai dapat berkaitan dengan jalur keluar-masuk kawasan lapas.
Ombudsman meminta agar akses tersebut diperketat dan pengamanan diperbaiki untuk mencegah penyalahgunaan.
“Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua,” ujar Syafrida.
Temuan tersebut kini menambah daftar persoalan yang disoroti dalam pemeriksaan Ombudsman RI terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi terbuka mengenai identitas narapidana yang diduga menggunakan fasilitas tersebut maupun pihak yang disebut menyediakan atau mengelolanya.
Pengungkapan lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia, siapa yang menggunakannya, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan pemasyarakatan. (dpw)






