Peristiwa

Pengusaha Bireuen Buka Suara soal Laporan Mantan Karyawan

aksesadim01
×

Pengusaha Bireuen Buka Suara soal Laporan Mantan Karyawan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260925 WA0032

BIREUEN — Persoalan antara pengusaha pembibitan benur asal Bireuen, Herizal, dengan mantan pekerjanya, Sayuti, memasuki babak baru.

Herizal mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya berlebihan dari sejumlah anggota Unit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polres Bireuen setelah muncul laporan yang berkaitan dengan dirinya.

Herizal menyampaikan, persoalan bermula pada 15 September 2026. Saat itu, keponakannya berinisial RN memberi tahu bahwa sejumlah anggota kepolisian datang mencari keberadaan dirinya.

Menurut Herizal, polisi tersebut menyebut sedang mencari dirinya berkaitan dengan laporan yang dibuat Sayuti.

Ia kemudian berkomunikasi melalui telepon dengan seorang anggota Polres Bireuen bernama Aipda Aprianto yang disebut bertugas di unit kriminal umum.

Dalam komunikasi tersebut, Herizal mengaku diminta datang ke Polres Bireuen untuk bertemu dengan Sayuti.

Dia mempertanyakan alasan pemanggilan karena merasa tidak pernah menerima surat panggilan resmi.

“Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak,” kata Herizal berdasarkan keterangannya.

Herizal juga mengklaim mendapat pernyataan mengenai kemungkinan penjemputan paksa jika dirinya tidak datang ke Polres Bireuen.

Dirinya mengaku situasi tersebut membuat dirinya tertekan, terlebih anggota kepolisian disebut beberapa kali menghubungi keponakannya untuk meminta keberadaannya.

Menurut Herizal, kondisi itu turut mengganggu aktivitas pekerjaannya di Medan. Ia kemudian memutuskan kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.

Situasi kembali memanas pada 23 September 2026. Herizal mengaku sekitar delapan orang yang disebutnya sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi peternakan sapi miliknya sebelum bergerak menuju rumah yang juga digunakan sebagai kantor pribadi.

Ia mengatakan sejumlah orang tersebut sempat memeriksa kendaraan milik karyawan yang berada di depan rumah serta melakukan pemeriksaan di area kantor dan kendaraan.

“Saya saat itu tidak berada di lokasi karena sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapannya,” ujarnya.

Herizal kemudian mendapat informasi dari karyawan mengenai kedatangan sejumlah orang tersebut.

Dalam komunikasi berikutnya, ia mengaku sempat berbicara dengan seseorang bernama Azhari yang disebutnya sebagai Kanit Reskrimum.

Menurut Herizal, dirinya diminta datang ke Polres Bireuen dan disebut akan dilakukan penangkapan secara paksa apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Dia juga mempertanyakan dokumen yang disebut sebagai surat penangkapan.

Herizal mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu dipertanyakan dan meminta izin untuk merekam percakapan.

“Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen,” kata Herizal.

Herizal juga menyebut memiliki rekaman CCTV yang menurutnya memperlihatkan sejumlah orang berusaha masuk ke rumahnya. Upaya tersebut, kata dia, dicegah oleh karyawan.

Kejadian tersebut diakui Herizal membuat keluarganya panik, ia mengatakan anaknya sempat menangis saat menelepon karena melihat sejumlah orang datang mencari ayahnya.

Herizal mengaku kemudian diminta menyerahkan diri dalam waktu tiga hari.

Herizal Klaim Justru Dirugikan Hampir Rp500 Juta
Di tengah laporan yang dikaitkan dengan dirinya, Herizal menyatakan dirinya justru merasa menjadi pihak yang mengalami kerugian dalam persoalan keuangan dengan Sayuti.

Dirinya mengaku memiliki sejumlah dokumen berupa surat pernyataan, somasi, serta perjanjian pelunasan yang menurutnya berkaitan dengan kewajiban Sayuti kepada perusahaan.

Dalam surat somasi yang ditunjukkan Herizal, tercantum nilai kewajiban yang disebut mencapai hampir Rp500 juta.

Dokumen tersebut menyebut Sayuti sebelumnya membuat surat pernyataan berkaitan dengan penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang Vaname kepada konsumen serta adanya kewajiban pribadi kepada perusahaan.

Dalam somasi itu, perusahaan menyatakan Sayuti telah melakukan wanprestasi karena belum menyelesaikan kewajiban sesuai pernyataan yang telah dibuat.

Perusahaan kemudian memberikan batas waktu paling lambat 20 hari sejak somasi diterima untuk menyelesaikan pembayaran.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.

Selain somasi, terdapat pula surat pernyataan yang disebut dibuat dan ditandatangani Sayuti. Dalam dokumen tersebut tercantum nilai kewajiban yang berbeda, yakni Rp969.746.320.

Surat itu juga menyebut adanya penyerahan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 kepada Herizal sebagai jaminan sampai seluruh kewajiban dinyatakan lunas.

Herizal menilai dokumen-dokumen tersebut perlu menjadi bagian dari penanganan perkara secara menyeluruh.

Herizal membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pelanggaran hukum terhadap Sayuti, termasuk dugaan penculikan dan penganiayaan.

Dia mengakui pernah mengalami emosi dalam persoalan tersebut, tetapi membantah pernah melakukan penganiayaan ataupun penculikan sebagaimana yang dituduhkan.

Herizal juga mengaku tidak pernah menerima pemanggilan secara langsung maupun tertulis sebagai saksi atau terlapor terkait laporan yang disebut dibuat Sayuti.

Dirinya menduga laporan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan menilai laporan itu digunakan untuk menakut-nakuti dirinya.

Namun, tudingan tersebut merupakan versi Herizal dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pelapor maupun kepolisian.

Atas persoalan tersebut, Herizal meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Rudi Setiawan dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap dugaan tindakan anggota Polres Bireuen yang ia persoalkan.

Dalam pengaduannya, Herizal secara khusus menyebut Unit Reskrimum Polres Bireuen serta Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Dedi Miswar.

Sementara itu, terkait tuduhan, dokumen kewajiban, serta tindakan kepolisian yang disampaikan Herizal, keterangan dari pihak Sayuti dan Polres Bireuen diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai perkara tersebut. (Tim)