Hukrim

Tambang Emas Ilegal Pelita Jaya Bone Bolango Diusut, Siapa Bakal Terseret

aksesadim01
×

Tambang Emas Ilegal Pelita Jaya Bone Bolango Diusut, Siapa Bakal Terseret

Sebarkan artikel ini
IMG 20260925 WA0013

BONE BOLANGO – Kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, memasuki tahap baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Langkah ini dilakukan setelah polisi menindak lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan dan pengolahan material hasil tambang emas pada Sabtu (19/9/2026).

Dalam operasi tersebut, sembilan orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi juga menyita sejumlah kendaraan, peralatan, serta material yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan hasil tambang.

Kini, penyidik mulai mengurai siapa saja pihak yang terlibat, dari mana material tambang berasal, hingga bagaimana aktivitas pengolahan berlangsung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Gorontalo pada 7 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral tanpa izin.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., bersama Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Pada 19 September 2026 sekitar pukul 13.00 Wita, tim penyidik mendatangi lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan dan pengolahan material hasil tambang emas.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut dan memasang garis polisi di beberapa titik.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memasuki area yang telah dipasangi garis polisi, memindahkan barang bukti, maupun mengambil atau merusak barang yang berada di lokasi penyidikan.

Dalam operasi tersebut, sembilan orang diamankan untuk dimintai keterangan. Mereka masing-masing berinisial YB, SK, PK alias Pio, Y, A, Y, N, A, dan R.
Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan lokasi pengolahan maupun material yang ditemukan.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede mengungkapkan, berdasarkan keterangan sementara, lokasi pengolahan disebut berkaitan dengan SK dan IL.

Sementara itu, material yang ditemukan di lokasi disebut berkaitan dengan RP dan DA.

“Dari hasil permintaan keterangan terhadap kesembilan orang tersebut, diperoleh informasi bahwa pemilik lokasi tempat pengolahan adalah Sdr. SK dan Sdr. IL, sementara pemilik material yang ditemukan di lokasi adalah Sdr. RP dan Sdr. DA,” kata Maruly.

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan awal yang harus diuji melalui proses penyidikan.

Polisi masih perlu mencocokkan keterangan para saksi dengan alat bukti lain, termasuk dokumen perizinan, hasil pemeriksaan ahli, dan barang bukti yang telah diamankan.

Dengan demikian, pihak-pihak yang disebut dalam pemeriksaan awal belum dapat dinyatakan melakukan tindak pidana.

Selain memeriksa sembilan orang, polisi mengamankan tiga unit mobil pikap yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi.

Ketiga kendaraan tersebut terdiri atas, Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi DB 8996 KB.

Daihatsu Grand Max 1.3 warna silver dengan nomor polisi DM 8523 EE.

Suzuki New Carry 1.5 warna hitam dengan nomor polisi DB 8521 DI.

Petugas juga mengamankan tiga unit profil tank berwarna kuning berkapasitas masing-masing 1.100 liter yang berisi material hasil pengolahan.

Satu karung berisi material turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut guna memastikan asal-usul, kepemilikan, fungsi, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, Ditreskrimsus Polda Gorontalo resmi meningkatkan status penanganan kasus PETI Pelita Jaya ke tahap penyidikan.

Penyidik kini berfokus menelusuri seluruh rangkaian aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.

Pendalaman mencakup pihak yang menguasai lokasi, asal material tambang, kegiatan pengolahan, hingga kemungkinan adanya aktivitas pengangkutan dan penjualan hasil tambang.

Aspek perizinan juga menjadi perhatian utama, Polisi akan menelusuri dokumen dan data perizinan usaha pertambangan serta kegiatan pengolahan mineral untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi tersebut memiliki dasar hukum dan izin yang dipersyaratkan.

Pemeriksaan ahli juga akan dilakukan sebelum penyidik menggelar perkara kembali untuk menentukan perkembangan penanganan kasus.

Meski telah memasuki tahap penyidikan, Polda Gorontalo belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan PETI di Desa Pelita Jaya.

Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada 20 September 2026, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penampungan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan maupun penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam dokumen tersebut, status tersangka masih belum ditetapkan.

Artinya, pihak-pihak yang namanya muncul dalam pemeriksaan awal belum dapat dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana.

Penetapan tersangka akan bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta terpenuhinya unsur pidana yang disangkakan.

Penyidikan kasus PETI Pelita Jaya masih terus berjalan. Polisi berupaya mengungkap siapa yang mengendalikan aktivitas di lokasi, bagaimana material diperoleh dan diolah, serta apakah seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan perizinan.

Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, perkara ini berpotensi berlanjut ke proses hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, penerapan pasal dan penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, hasil pemeriksaan ahli, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut.

Seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak dan kedudukan hukum sesuai asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (pd)