Daerah

DPRD Bojonegoro Terima 5 Raperda, Ada Aturan Kades hingga CSR

aksesadim01
×

DPRD Bojonegoro Terima 5 Raperda, Ada Aturan Kades hingga CSR

Sebarkan artikel ini
IMG 20260925 WA0005

BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan nota penjelasan atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (23/9/2026).

Lima rancangan regulasi tersebut mencakup tata kelola pemerintahan desa, ketertiban umum, tanggung jawab sosial perusahaan, hingga arah pembangunan industri daerah untuk dua dekade mendatang.

Penyampaian lima Raperda ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Lima Raperda yang diajukan meliputi perubahan aturan tentang kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, serta Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2024–2044.

Raperda pertama adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Perubahan regulasi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus meningkatkan profesionalisme kepala desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Melalui penyempurnaan aturan tersebut, pemerintah daerah berharap penyelenggaraan pemerintahan desa semakin efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Raperda kedua berkaitan dengan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penyempurnaan aturan ini dinilai penting karena pada 2027 terdapat 155 desa dari total 419 desa di Kabupaten Bojonegoro yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa.

Selain itu, sejumlah desa juga akan melakukan pengisian anggota BPD seiring berakhirnya masa bakti anggota yang sedang menjabat.

Penyesuaian regulasi diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pemilihan kepala desa dan pengisian keanggotaan BPD sesuai ketentuan yang berlaku.

Raperda ketiga mengatur tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Penyusunan regulasi ini bertujuan menjawab kebutuhan hukum yang terus berkembang, termasuk menyesuaikan ketentuan dengan regulasi nasional.

Selain itu, Raperda tersebut diarahkan untuk memperjelas tugas dan kewenangan, memperkuat mekanisme kerja sama, serta meningkatkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman di lingkungan masyarakat.

Dengan adanya penyempurnaan aturan, penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih terarah.

Raperda keempat adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Pemkab Bojonegoro berupaya menyelaraskan pelaksanaan TJSP dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan program prioritas pemerintah kabupaten.

Penyelarasan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat agar pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dapat memberikan manfaat yang lebih nyata dan berkelanjutan.

Melalui perubahan regulasi ini, program CSR diharapkan semakin terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan daerah dan masyarakat.

Raperda kelima berkaitan dengan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro (RPIK) Tahun 2024–2044.

Dokumen ini menjadi salah satu instrumen strategis untuk mengarahkan pembangunan sektor industri selama 20 tahun ke depan.

Pembangunan industri dinilai memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan nilai tambah sumber daya lokal, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemkab Bojonegoro juga menempatkan RPIK sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi struktural ekonomi daerah, dari ketergantungan terhadap sektor minyak dan gas bumi (migas) menuju industrialisasi nonmigas yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing global.

Bupati Setyo Wahono menegaskan bahwa dokumen perencanaan tersebut harus diwujudkan melalui langkah konkret dan pelaksanaan program yang konsisten.

“Saya berharap, RPIK tahun 2024-2044 tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi dapat diimplementasikan secara konsisten melalui program dan kegiatan yang terukur serta diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan pembangunan industri pada tingkat nasional maupun provinsi,” tegasnya.

Penyampaian lima Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor penting, mulai dari penguatan pemerintahan desa, ketertiban masyarakat, pemberdayaan ekonomi melalui CSR, hingga pengembangan industri jangka panjang.

Melalui pembahasan bersama DPRD Bojonegoro, kelima rancangan regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Er)