Daerah

Musrenbangdes Sidorejo Kedungadem Bojonegoro Bahas RKPDes 2027 dan Usulan 2028

aksesadim01
×

Musrenbangdes Sidorejo Kedungadem Bojonegoro Bahas RKPDes 2027 dan Usulan 2028

Sebarkan artikel ini
IMG 20260925 WA0001

BOJONEGORO – Pemerintah Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, mulai memantapkan arah pembangunan desa untuk tahun 2027.

Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), pemerintah desa membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 sekaligus menyusun Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKPDes) Tahun 2028.

Kegiatan yang digelar di Pendopo Balai Desa Sidorejo, Kamis (24/9/2026), tersebut menjadi forum penting untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan prioritas pembangunan desa.

Musrenbangdes dihadiri Camat Kedungadem Sahlan, S.Ag., MM.Kp., beserta staf, Kepala Desa Sidorejo Anto Hermawan bersama perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, TP PKK, Pendamping Desa atau TPP, RT/RW, Linmas, serta tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut, berbagai usulan masyarakat yang sebelumnya telah dihimpun menjadi bahan pembahasan untuk menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang.

Camat Kedungadem Sahlan menegaskan bahwa Musrenbangdes adalah menjadi forum tahapan penting untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai perencanaan dan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman pemerintah desa dalam menentukan program pembangunan sekaligus penggunaan anggaran.

“Kehadiran panjenengan semua di sini sangat penting untuk menyaksikan proses penyusunan dan penetapan RKP Desa oleh pemerintah desa. Karena RKP ini merupakan program tahunan yang wajib dilaksanakan sebelum pembangunan,” jelas Sahlan.

Ia menekankan bahwa masyarakat harus mengetahui program yang direncanakan pemerintah desa, termasuk prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan.

Dengan melibatkan masyarakat dalam musyawarah, program pembangunan diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan warga dan tidak sekadar disusun berdasarkan keinginan pemerintah desa.

“Jadi masyarakat harus mengetahui apa yang direncanakan oleh pemerintah desa. Apa yang menjadi prioritas pembangunan, semuanya dibahas melalui musyawarah. Dengan demikian, pembangunan tidak dilakukan secara asal, tetapi memiliki dasar dan perencanaan yang jelas,” terangnya.

Sahlan juga menjelaskan bahwa penyusunan RKP Desa harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

Dokumen RPJM Desa menjadi pedoman pembangunan selama masa jabatan kepala desa.

Selanjutnya, program-program yang telah direncanakan dijabarkan secara bertahap melalui RKP Desa setiap tahunnya.

“RKP ini nantinya menjadi cikal bakal untuk dibawa ke RAPBDes. Usulan-usulan dalam RKP juga harus mengacu pada RPJM Desa. Jadi selama kepala desa menjabat, program yang sudah direncanakan dalam RPJM Desa akan dijabarkan setiap tahun melalui RKP Desa,” jelasnya.

Menurut Sahlan, keberadaan dokumen perencanaan tersebut memberikan arah yang jelas bagi pemerintah desa dalam menentukan program pembangunan dan menyesuaikannya dengan kemampuan anggaran.

“Kalau pemerintah desa melaksanakan pembangunan, sudah ada patokannya, yaitu RKP Desa. Jadi pembangunan tidak boleh asal membangun. Semuanya harus direncanakan, dibahas dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran desa,” tegasnya.

Sementara, Kepala Desa Sidorejo, Anto Hermawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir dan berpartisipasi dalam Musrenbangdes.

Dia menjelaskan bahwa berbagai usulan pembangunan yang disampaikan masyarakat sebelumnya telah dihimpun dan selanjutnya dibahas untuk ditetapkan melalui forum musyawarah.

“Kami atas nama Pemerintah Desa Sidorejo mengucapkan terima kasih kepada bapak dan ibu yang telah menyempatkan hadir dalam acara Musrenbangdes. Kegiatan ini wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa sebagai bagian dari tahapan sebelum pelaksanaan pembangunan,” ujar Anto.

Anto juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti musyawarah hingga selesai agar proses penetapan program pembangunan dapat berjalan dengan baik.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan usulan yang telah disampaikan dapat dibahas secara terbuka dan menjadi pertimbangan dalam menentukan arah pembangunan desa.

Musrenbangdes Desa Sidorejo menjadi bagian dari tahapan perencanaan pembangunan untuk tahun 2027 sekaligus penyusunan usulan program pembangunan tahun 2028.

Melalui perencanaan yang terarah, pemerintah desa diharapkan dapat menyusun program berdasarkan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, serta kemampuan anggaran yang tersedia.

Dengan demikian, RKPDes tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan desa yang terencana, transparan, dan berkelanjutan. (Er)