JAKARTA – Reforma agraria dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mewujudkan keadilan sosial dan mengatasi ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.
Koordinator Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Anas Urbaningrum, menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang belum memiliki lahan.
Pernyataan itu disampaikan Anas menyusul pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (22/9/2026).
Menurut Anas, reforma agraria tidak semestinya hanya dipandang sebagai kebijakan pertanahan semata.
Lebih dari itu, agenda tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan nilai-nilai Pancasila, khususnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Ini beleid yang sangat Pancasilais. Tidak harus menjadi komunis untuk pro reforma agraria,” ujar Anas dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Anas menilai, persoalan pertanahan di Indonesia tidak cukup diselesaikan hanya melalui kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.
Menurutnya, tata kelola pertanahan juga harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas administrasi, keberlanjutan lingkungan, serta pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Ia memandang pengesahan UU Reforma Agraria sebagai momentum penting untuk memperbaiki ketimpangan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah yang selama ini menjadi persoalan.
“Karena itu, hadirnya UU Reforma Agraria adalah batu pijak kuat untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah,” kata Anas.
Dia juga mendorong agar redistribusi tanah bagi masyarakat yang belum memiliki lahan segera direalisasikan secara serius.
“Akses terhadap tanah menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung kehidupan dan penghidupan masyarakat, terutama kelompok yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap sumber daya agraria,” ungkapnya.
Anas menegaskan, reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian atau redistribusi tanah.
Dirinya menilai negara memiliki tanggung jawab lebih luas untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses terhadap lahan, ruang hidup, dan kesempatan untuk menjalani kehidupan yang layak.
“Reforma agraria bukan sekadar bagaimana negara mampu mendistribusikan tanah secara berkeadilan dan produktif. Tetapi juga tentang kewajiban negara untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses lahan, ruang hidup dan kesempatan untuk berkehidupan yang layak bagi kemanusiaannya,” tuturnya.
Pandangan tersebut menempatkan reforma agraria sebagai agenda yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum pertanahan, tetapi juga menyentuh persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dengan demikian, keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari seberapa luas tanah yang didistribusikan, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu membuka akses masyarakat terhadap sumber penghidupan yang berkelanjutan.
Anas turut mengaitkan reforma agraria dengan sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya, pemerataan akses terhadap tanah dan ruang hidup merupakan bagian dari upaya membangun keadilan sosial yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Persoalan agraria tidak semata-mata menyangkut siapa yang memiliki atau menguasai tanah, melainkan juga bagaimana tanah dimanfaatkan secara produktif, berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Pengesahan UU tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 pun menjadi momentum yang disoroti Anas dalam mendorong penataan pertanahan yang lebih berkeadilan.
Ke depan, pelaksanaan reforma agraria menjadi bagian penting dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap tanah sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan. (dpw)






