BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro memberikan sejumlah catatan penting terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati Bojonegoro, Rabu (23/9/2026), Fraksi PDIP menyoroti berbagai aspek krusial, mulai dari mekanisme pemilihan kepala desa dengan calon tunggal, keterwakilan perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga transparansi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
h
Pandangan umum Fraksi PDIP disampaikan oleh juru bicara Erix Maulana Heri Kiswanto.
Ia menegaskan bahwa pembahasan lima Raperda tersebut harus dilakukan secara cermat agar menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Lima Raperda yang menjadi perhatian meliputi perubahan Perda tentang Kepala Desa, perubahan Perda tentang BPD, Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, perubahan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, serta Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044.
1. Pilkades Calon Tunggal Harus Punya Aturan yang Jelas
Dalam pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Fraksi PDIP menyoroti belum adanya pengaturan mengenai pemilihan kepala desa dengan calon tunggal.
Fraksi PDIP mendorong agar regulasi tersebut memuat ketentuan yang jelas mengenai tata cara dan durasi perpanjangan pendaftaran calon kepala desa.
Selain itu, perlu ada kepastian mengenai bentuk dan spesifikasi surat suara apabila hanya terdapat satu calon, ambang batas kemenangan calon tunggal, serta mekanisme penunjukan penjabat (Pj) kepala desa apabila calon tunggal kalah atau pelaksanaan Pilkades ditunda.
Fraksi PDIP juga mengingatkan pentingnya harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Pembahasan Raperda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan profesionalisme kepala desa, serta mewujudkan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan akuntabel.
2. Keterwakilan Perempuan di BPD Jadi Perhatian
Pada Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Fraksi PDIP menekankan pentingnya penyesuaian regulasi dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan BPD sebagaimana disinggung dalam pandangan umum fraksi.
Fraksi PDIP meminta agar mekanisme pengisian anggota BPD diatur secara jelas, baik melalui musyawarah perwakilan maupun pemilihan langsung oleh warga desa yang memiliki hak pilih.
Selain itu, kejelasan masa jabatan, pemberhentian antar waktu, serta mekanisme penggantian anggota BPD yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan karena melanggar ketentuan juga perlu diperhatikan.
Pengaturan mengenai tugas, fungsi, hak, kewajiban, tata tertib, hubungan kerja dengan pemerintah desa, hak keuangan, hingga larangan dan sanksi bagi anggota BPD turut menjadi bagian yang perlu diperjelas.
3. Raperda Trantibum Harus Tegas, tetapi Tetap Lindungi Masyarakat
Fraksi PDIP juga memberikan perhatian terhadap Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Fraksi ini menilai penyesuaian regulasi diperlukan agar sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai pemerintahan daerah, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Dalam pembahasannya, Fraksi PDIP meminta adanya pembagian kewenangan yang jelas antara Satpol PP, kepolisian, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum.
Raperda tersebut juga diharapkan mengatur ruang lingkup ketertiban secara spesifik, realistis, dan sesuai dengan karakteristik Kabupaten Bojonegoro.
Aspek hak asasi manusia (HAM), larangan diskriminasi, serta kejelasan norma agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan menjadi perhatian penting.
Fraksi PDIP turut menekankan perlunya pengaturan sanksi yang jelas dan proporsional, penguatan peran Satpol PP dan Linmas, serta kemudahan akses kanal pengaduan bagi masyarakat.
4. Aturan CSR Perusahaan Diminta Lebih Transparan
Pada Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Fraksi PDIP mendorong agar pengaturan kewajiban perusahaan disusun secara proporsional.
Fraksi PDIP menilai perlu ada pembedaan yang tegas antara perusahaan yang wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, khususnya perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, dengan usaha kecil atau UMKM yang pelaksanaannya dapat bersifat sukarela sesuai ketentuan.
Penerapan kewajiban juga diharapkan mempertimbangkan skala usaha, tingkat keuntungan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan perusahaan.
Tak hanya itu, Fraksi PDIP mendorong pembentukan Forum CSR Daerah yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi dan masyarakat.
Forum tersebut diharapkan mampu menyelaraskan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Transparansi juga menjadi sorotan. Fraksi PDIP meminta perusahaan menyampaikan laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial secara berkala kepada Bupati untuk kepentingan pencatatan dan evaluasi.
Hasil pelaksanaan program tersebut selanjutnya diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Fraksi PDIP juga mendorong adanya insentif bagi perusahaan yang patuh serta sanksi yang jelas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, dengan tetap menjaga iklim investasi di Bojonegoro.
5. RPIK 2024–2044 Didorong Kurangi Ketergantungan pada Migas
Dalam pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044, Fraksi PDIP mendorong transformasi ekonomi daerah dari ketergantungan terhadap sektor minyak dan gas bumi (migas) menuju industrialisasi nonmigas yang berkelanjutan.
Fraksi PDIP menekankan bahwa penyusunan RPIK harus selaras dengan peraturan perundang-undangan serta dokumen perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan daerah.
Penataan kawasan industri juga menjadi perhatian, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diminta memastikan pengembangan industri sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dialokasikan pada Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
Selain itu, diperlukan peta jalan atau roadmap yang jelas mengenai lokasi pengembangan kawasan industri beserta aksesibilitas logistiknya.
Fraksi PDIP turut menyoroti pentingnya perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan agar pengembangan industri tidak mengabaikan kelestarian lingkungan.
Penetapan industri unggulan daerah, ketersediaan bahan baku, dukungan tenaga kerja lokal, kemudahan perizinan, serta insentif bagi perusahaan juga dinilai perlu menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan industri.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan optimal, Fraksi PDIP mendorong pembentukan kelembagaan yang jelas, koordinasi lintas sektor, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan RPIK.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan mendorong kelima Raperda tersebut untuk melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya dengan tetap memperhatikan berbagai catatan dan masukan yang telah disampaikan.
Fraksi PDIP berharap pembahasan regulasi tersebut mampu menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro. (er)






