JAKARTA – Kasus dugaan penistaan agama yang berkaitan dengan challenge hafalan surat Al-Quran berhadiah minuman keras (miras) di acara The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, memasuki tahap baru.
Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi di salah satu booth minuman keras milik Newport tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” ujar Iman dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (13/8/2026).
Penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan setelah polisi menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026.
Peristiwa yang menjadi sorotan tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam kejadian itu, RES diketahui bertugas sebagai pembawa acara atau MC.
Ia memandu kegiatan dan terlibat dalam interaksi di sekitar booth ketika challenge hafalan surat Al-Quran berlangsung.
Sementara itu, AK dan I disebut mengambil mikrofon yang digunakan RES.
Keduanya kemudian membuat tantangan kepada pengunjung di sekitar booth untuk melafalkan surat Ad-Dhuha.
Challenge tersebut menawarkan hadiah berupa satu botol minuman keras dari booth Newport.
Adapun M disebut berperan sebagai penonton yang kemudian maju ke area booth untuk mengikuti tantangan dengan melafalkan surat Ad-Dhuha.
Rekaman kegiatan tersebut selanjutnya menyebar luas di media sosial.
Video itu memicu kecaman dan menjadi perhatian publik hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi tidak hanya memeriksa pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk penyelenggara The Sounds Project, petugas booth, serta pihak dari brand minuman keras terkait.
Untuk memperkuat penyidikan, Polda Metro Jaya juga melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang.
Iman menyebut ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) akan dilibatkan dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, penyidik juga melibatkan ahli bahasa dan ahli hukum pidana.
Pemeriksaan juga mencakup pihak yang memiliki kompetensi untuk menilai kadar alkohol produk yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perkara tersebut, keempat tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari empat tersangka, RES dan AK telah diamankan polisi sejak 12 Agustus 2026.
Perkara keduanya sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya mulai Kamis.
Sementara proses hukum terhadap dua tersangka lainnya masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat tidak kembali menyebarkan rekaman challenge tersebut, terutama dengan tambahan narasi yang berpotensi memancing provokasi.
Polisi menghimbau masyarakat menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tetap menjaga suasana yang aman serta kondusif.
“Mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas Iman.
Penyidikan kasus tersebut masih berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli untuk memastikan rangkaian peristiwa serta unsur pidana yang disangkakan kepada para tersangka. (dpw)












