JAKARTA – Kasus yang menyeret nama pendakwah populer Syekh Ahmad Al Misry akhirnya memasuki babak baru.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Bareskrim Polri resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah diajukan sejak 28 November 2025.
Proses hukum yang berjalan cukup panjang kini mengarah pada status hukum baru bagi sosok yang juga dikenal sebagai juri dalam program hafiz Al-Qur’an di televisi itu.
Kasus ini ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa keputusan penetapan tersangka diambil setelah gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup.
Penyidik juga telah menyampaikan perkembangan kasus ini kepada pihak terlapor maupun para pelapor sejak 22 April 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak korban melalui perwakilannya mengungkap bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka diduga tidak hanya terjadi sekali.
Bahkan, disebutkan perilaku serupa pernah terjadi pada tahun 2021.
Saat itu, persoalan sempat diselesaikan secara internal setelah adanya janji dari yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, dugaan pelanggaran kembali muncul pada 2025 hingga akhirnya korban memilih menempuh jalur hukum.
Para korban disebut mengalami tekanan psikologis yang cukup berat.
Bahkan, sempat muncul dugaan adanya upaya intimidasi agar laporan dicabut.
Penyidik mengungkap bahwa dugaan kejadian tidak hanya terjadi di satu lokasi.
Sejumlah tempat disebut menjadi lokasi kejadian, di antaranya Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga luar negeri seperti Mesir.
Meski demikian, detail lebih lanjut terkait masing-masing lokasi masih belum diungkap secara rinci oleh pihak kepolisian.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Syekh Ahmad Al Misry sebelumnya sempat membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Melalui sebuah video yang diunggah di media sosial, ia menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.
Dirinya juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada kuasa hukumnya.
Selain itu, dia membantah kabar yang menyebut dirinya melarikan diri ke Mesir.
Ia menegaskan bahwa keberangkatannya ke luar negeri semata-mata untuk mendampingi ibunya yang menjalani pengobatan dan operasi.
Dia juga menyampaikan bahwa dirinya tetap kooperatif dengan proses hukum, termasuk memberikan keterangan secara daring kepada penyidik.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Proses hukum pun masih terus berjalan, sementara publik menanti perkembangan lanjutan dari kasus yang menyita perhatian luas ini. (dpw)






