Hukrim

Kasus Video Viral di TikTok, Warga Kedungadem Bojonegoro Seret Penyebar ke Polisi

aksesadim01
8835
×

Kasus Video Viral di TikTok, Warga Kedungadem Bojonegoro Seret Penyebar ke Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260415 WA0016

BOJONEGORO – Dugaan penyebaran video pribadi tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro.

Seorang warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, berinisial NY, resmi melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Bojonegoro, Rabu (15/4/2026).

Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan kini tengah dalam proses penanganan awal oleh pihak kepolisian.

NY mengaku menjadi korban penyebaran konten berupa foto dan video yang menampilkan dirinya dan beredar luas di media sosial, khususnya melalui platform TikTok.

Sedikitnya, terdapat tiga unggahan yang teridentifikasi menyebarkan konten tersebut.
Menurut penuturan korban, video itu mulai beredar sekitar dua minggu terakhir dan langsung menjadi perhatian publik di dunia maya.

“Awalnya saya tidak tahu, tapi setelah ditelusuri, video itu sudah tersebar dan diunggah beberapa kali,” ungkapnya.

Dari hasil penelusuran sementara, konten tersebut diduga pertama kali diunggah oleh akun TikTok bernama Prawito Lukman E, yang diketahui berasal dari Dusun Sisir, Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Korban juga memaparkan alur penyebaran video tersebut. Ia menyebut, rekaman awal diduga dibuat oleh seseorang berinisial AL, kemudian dikirim ke pihak berinisial SP.

Selanjutnya, video itu diteruskan ke SY hingga akhirnya sampai ke akun yang mengunggahnya ke TikTok dan menyebarluaskannya secara luas.

Yang menjadi sorotan, NY menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk merekam, menyimpan, apalagi menyebarkan video tersebut.

“Saya tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun untuk merekam atau menyebarkan video itu,” tegasnya.

Akibat kejadian ini, korban mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa malu di lingkungan sosial, serta kerugian terhadap nama baik dan reputasi pribadinya.

Secara hukum, tindakan penyebaran konten pribadi tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) dan/atau ayat (3) junto Pasal 45. Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai penyebaran video. (Er)