Hukrim

OTT Bupati Klaten Memanas, KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Oknum BPK

aksesadim01
×

OTT Bupati Klaten Memanas, KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Oknum BPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20261016 WA0012

JAKARTA – Tong atau ember plastik berwarna biru menjadi salah satu barang bukti yang menyita perhatian dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.

Dalam perkara ini, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp1,9 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Hamenang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dia datang dengan pengawalan penyidik dan terlihat mengenakan jaket serta topi hitam, kacamata, dan masker putih.

Kedatangan Hamenang ke markas lembaga antirasuah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah dirinya terjaring OTT KPK di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sejumlah pihak telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Mereka di antaranya Bupati Klaten dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah.

“Dari 9 orang yang dibawa ke Jakarta tersebut, di antaranya Bupati Klaten dan juga Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah. Sehingga total ada 10 orang, 9 dari Klaten, satu orang diamankan di Jakarta,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Selain membawa sejumlah pihak untuk diperiksa, penyidik KPK turut mengamankan sebuah tong atau ember plastik berwarna biru.

Benda tersebut menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan penyimpanan uang dalam perkara yang tengah diusut.

Budi membenarkan bahwa wadah plastik itu termasuk barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.

“Teman-teman juga melihat ada tong atau ember yang kemudian juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, wadah tersebut diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang yang berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh Bupati Klaten.

“Ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang,” kata Budi.

Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK mengungkapkan bahwa uang tunai yang diamankan dalam OTT tersebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Penyidik kini mendalami asal-usul uang serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Dugaan Aliran Uang Pengadaan hingga Perizinan
Kasus yang menyeret Hamenang diduga berkaitan dengan penerimaan uang dari sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

KPK menelusuri dugaan penerimaan yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa, proses perizinan, serta penerimaan lain dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang kepada oknum di lingkungan BPK yang berkaitan dengan proses audit.

Aspek ini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap kemungkinan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain.

Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa sebanyak 20 orang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut di wilayah Klaten dan Jakarta.

Para pihak kemudian diperiksa guna mengumpulkan keterangan serta bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Sebelum dibawa ke Jakarta, Hamenang sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kabupaten Klaten.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Mapolresta Klaten pada Kamis (15/10/2026) malam.

“Pertama-tama saya mohon maaf, telah mengecewakan masyarakat Kabupaten Klaten,” ungkap Hamenang.

Dirinya juga menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Mohon saya dimaafkan kalau ada salah. Saya mengikuti proses hukum yang berlaku. Mohon maaf telah mengecewakan,” sambungnya saat hendak dibawa ke Jakarta.

Hingga kini, penyidik KPK masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk aliran uang dan peran masing-masing pihak.

Dugaan keterlibatan setiap orang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (dpw)