BOJONEGORO — Kabar positif datang dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Bojonegoro.
Dua desa, yakni Desa Tlogorejo, Kecamatan Kepohbaru, dan Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro, diproyeksikan menjadi Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Jawa Timur.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari hasil monitoring dan evaluasi penilaian perluasan percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Informasi itu disampaikan menindaklanjuti Surat KPK RI Nomor B/5166/DKM.01.02/80-84/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 tentang hasil monitoring dan evaluasi penilaian perluasan percontohan Desa Antikorupsi.
Dalam proses tersebut, Dit. Permas KPK RI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil penilaian percontohan desa antikorupsi, termasuk terhadap empat desa dari empat kabupaten.
KPK juga melakukan analisis atas hasil penilaian yang sebelumnya dilakukan Tim Perluasan Desa Antikorupsi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hasilnya, sebanyak 24 desa yang tersebar di 13 kabupaten dinyatakan layak dan memenuhi kriteria sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Dua desa dari Kabupaten Bojonegoro yang masuk dalam daftar tersebut adalah Desa Tlogorejo, Kecamatan Kepohbaru, dan Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro.
Masuknya kedua desa tersebut menjadi bagian dari program percontohan antikorupsi menunjukkan adanya perhatian terhadap penguatan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pencegahan korupsi.
Kepala Desa Tlogorejo, Drs. H. Moh. Hamim, M.Pd, menyambut positif masuknya Desa Tlogorejo dalam daftar Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pemerintah desa untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan melibatkan masyarakat.
Hamim menegaskan, predikat sebagai desa percontohan menjadi tanggung jawab untuk mempertahankan serta meningkatkan komitmen dalam mencegah praktik korupsi di tingkat desa.
Dia berharap seluruh perangkat desa dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan desa.
“Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Harapannya, seluruh unsur di desa bisa bersama-sama menjaga pemerintahan yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Kades Tlogorejo Hamim, Sabtu (26/9/2026).
Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan Piagam Penghargaan kepada desa-desa yang dinilai memenuhi kriteria sebagai Percontohan Desa Antikorupsi.
Piagam tersebut rencananya diserahkan secara langsung dalam rangkaian Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2026.
Adapun mekanisme dan waktu penyerahan penghargaan akan diinformasikan lebih lanjut.
Dengan masuknya Tlogorejo dan Kauman dalam daftar 24 desa percontohan, Kabupaten Bojonegoro memiliki dua desa yang mendapat pengakuan dalam program perluasan Desa Antikorupsi Jawa Timur.
Program tersebut sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah desa untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta tata kelola pemerintahan yang berintegritas. (er)






