BOJONEGORO — Pengelola website kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul beredarnya pesan WhatsApp dari nomor asing yang mengatasnamakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Bojonegoro.
Nomor +62 819-830-053 disebut menghubungi sejumlah pengelola website kecamatan dengan menggunakan nama profil WhatsApp “Dinkominfo”.
Dinkominfo Bojonegoro menegaskan bahwa nomor tersebut bukan nomor resmi instansi.
Masyarakat dan para pengelola sistem diminta tidak mudah percaya hanya berdasarkan nama atau foto profil yang digunakan dalam akun WhatsApp.
Kewaspadaan menjadi penting karena komunikasi melalui pesan pribadi dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk mencoba memperoleh informasi maupun akses ke sistem digital.
Dinkominfo Bojonegoro mengingatkan seluruh pengelola sistem, admin instansi, serta masyarakat agar menjaga kerahasiaan data akses.
Kominfo Bojonegoro tidak pernah meminta password, kode OTP, maupun hak akses administrasi melalui pesan chat pribadi.
Karena itu, apabila menerima pesan yang mengatasnamakan Diskominfo dan meminta informasi sensitif, penerima diminta tidak memberikan data apa pun sebelum memastikan identitas pengirim melalui jalur komunikasi resmi.
Masyarakat juga diminta tidak langsung percaya dengan nama profil seperti “Diskominfo” apabila akun tersebut belum terverifikasi.
Nama profil dapat dibuat atau diubah oleh pengguna sehingga tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk memastikan keaslian identitas.
Jika menerima pesan dari nomor tersebut, masyarakat diimbau mengabaikannya, kemudian melakukan pemblokiran dan melaporkan indikasi penyalahgunaan kepada kanal pengaduan yang tersedia.
Langkah sederhana seperti tidak membagikan password dan OTP menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan akun serta mencegah akses oleh pihak yang tidak berwenang.
Dinkominfo Bojonegoro mengajak seluruh pengelola sistem, admin instansi dan masyarakat untuk bersama-sama memperkuat kewaspadaan terhadap potensi manipulasi di ruang digital.
Indikasi kejahatan atau penyalahgunaan digital dapat dilaporkan melalui portal pengaduan resmi aduankonten.id dan cekrekening.id.
Kewaspadaan bersama diperlukan agar ruang digital di Kabupaten Bojonegoro tetap aman dan tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (er)






