SOLO — Penguatan Komisi Yudisial (KY) dalam menjaga integritas dan etika peradilan menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam Seminar Zona I Komisi Yudisial Republik Indonesia di Solo, Rabu (23/9/2026).
Seminar mengangkat tema “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan.”
Forum tersebut membahas sejumlah gagasan strategis terkait masa depan kelembagaan KY, mulai dari penguatan kewenangan pengawasan hakim, perubahan mekanisme pemberian sanksi, hingga kemungkinan pembentukan badan pengawasan hakim terpadu.
Seminar dibuka Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
Turut hadir Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Sri Susuhunan Pakubuwana XIV Purbaya, yang memberikan dukungan terhadap penguatan nilai-nilai luhur adat dan istiadat sebagai bagian dari pembentukan etika dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam keynote speech-nya, Abdul Chair Ramadhan menegaskan posisi strategis Komisi Yudisial dalam menjaga agar kekuasaan kehakiman berjalan secara merdeka sekaligus berintegritas.
Menurutnya, kemerdekaan peradilan tidak hanya menyangkut kelembagaan, tetapi juga kebebasan individual hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional.
Ia membagi independensi kekuasaan kehakiman dalam dua aspek, yakni kemerdekaan kelembagaan (institutional independence) dan kemerdekaan individu hakim (personal independence).
Karena itu, pengawasan terhadap perilaku hakim dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan integritas lembaga peradilan.
“Tanpa adanya pengawasan yang optimal oleh Komisi Yudisial, niscaya independensi peradilan tidak akan pernah tercapai,” ungkapnya.
Abdul Chair juga menggunakan kaidah fikih “ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib”, yang bermakna bahwa sesuatu yang menjadi sarana penyempurnaan sebuah kewajiban, maka sarana tersebut juga menjadi bagian yang wajib dipenuhi.
Dalam konteks tersebut, pengawasan KY ditempatkan sebagai instrumen untuk mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang independen, profesional, berintegritas, dan imparsial.
Seminar Zona I KY tidak berhenti pada pembahasan konsep.
Forum tersebut juga mengulas sejumlah gagasan yang dapat menjadi bahan dalam proses revisi Undang-Undang Komisi Yudisial.
Salah satu isu yang mengemuka adalah perubahan paradigma dalam menempatkan Komisi Yudisial di dalam sistem kekuasaan kehakiman.
Dalam pandangan yang disampaikan Abdul Chair, KY sebagai auxiliary organ tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai unsur pendukung dalam sistem peradilan.
Hubungan antara pengawasan internal Mahkamah Agung dan kewenangan KY juga menjadi perhatian.
Pengawasan internal tersebut dinilai perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak mengurangi ruang kewenangan Komisi Yudisial dalam menjalankan fungsi pengawasan etik.
Sejumlah gagasan penguatan kewenangan pun dibahas, salah satunya menyangkut pemantauan terhadap pengadilan tingkat pertama.
Dalam gagasan tersebut, KY dapat melakukan pemantauan secara aktif tanpa harus menunggu laporan masyarakat maupun memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengadilan yang menjadi objek pemantauan.
Selain itu, muncul usulan agar KY dapat memeriksa putusan pengadilan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin tinggi dan profesionalisme, termasuk persoalan yang berkaitan dengan penerapan hukum acara.
Mekanisme pemberian sanksi juga menjadi salah satu materi yang dibahas.
Untuk sanksi ringan dan sedang, terdapat gagasan agar putusan KY tidak lagi sekadar berbentuk rekomendasi, tetapi memiliki sifat final and binding.
Gagasan lain yang cukup menonjol dalam seminar adalah pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT).
Konsep tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan unsur pengawasan perilaku hakim dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Pembentukan badan terpadu ini diproyeksikan menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi dualisme pemeriksaan ketika terjadi dugaan pelanggaran yang bersinggungan dengan kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
BPHT juga digagas sebagai forum koordinasi apabila ditemukan pelanggaran etik yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pidana, perkara selanjutnya dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konsep yang dipaparkan, komisioner KY ditempatkan sebagai pengendali pengawasan.
Forum tersebut juga membahas gagasan agar sidang pleno KY dapat dilakukan secara terbuka dan diakses masyarakat.
Sementara perkara yang berpotensi menghasilkan sanksi berat dapat ditempuh melalui mekanisme pemeriksaan bersama.
Penguatan KY tidak hanya diarahkan pada aspek kewenangan.
Struktur organisasi lembaga tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan.
Dalam seminar muncul gagasan untuk memperkuat struktur kelembagaan melalui pembentukan Deputi dan Direktorat.
Keberadaan kantor penghubung juga dinilai perlu disesuaikan agar mampu mendukung pelaksanaan tugas KY di berbagai daerah.
Pembahasan turut menyentuh persoalan pengawasan etik terhadap Hakim Konstitusi.
Dalam gagasan yang disampaikan, mekanisme yang berkaitan dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga dapat diperkuat melalui komposisi yang melibatkan unsur Komisioner KY, Hakim Konstitusi, dan akademisi hukum.
Berbagai gagasan tersebut selanjutnya diarahkan menjadi bahan pembahasan dalam revisi kedua Undang-Undang Komisi Yudisial.
Abdul Chair menyampaikan bahwa posisi KY sebagai bagian penting dalam penyempurnaan kekuasaan kehakiman perlu mendapatkan ruang yang memadai dalam perubahan regulasi.
Pembahasan tersebut juga dikaitkan dengan hubungan antara judicial independence dan upaya membangun good governance dalam sistem demokrasi konstitusional.
Di tengah pembahasan mengenai desain kelembagaan dan pengawasan hakim, kehadiran Sri Susuhunan Pakubuwana XIV Purubaya memberikan perspektif lain, yakni mengenai pentingnya nilai etik dan kearifan adat.
Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tersebut menyampaikan dukungan terhadap nilai-nilai luhur adat dan istiadat sebagai salah satu unsur yang dapat memperkuat etika.
Nilai budaya dan adat tidak hanya dipandang sebagai warisan sejarah, tetapi juga dapat menjadi sumber nilai dalam membangun perilaku berintegritas di tengah kehidupan masyarakat dan lembaga negara.
Kehadiran Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat juga diwakili Pengageng Sasana Wilalapa Gusti Kanjeng Ratu Panembahan Timoer beserta pendamping.
Unsur Majelis Ulama Indonesia dari daerah turut hadir dalam forum tersebut sebagai bagian dari peserta dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembahasan.
Seminar Zona I menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari Komisi Yudisial, DPR, akademisi, Majelis Ulama Indonesia hingga tokoh agama.
Di antaranya Ketua Bidang Rekrutmen KY Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.; Ketua Baleg DPR Dr. Bob Hasan, S.H., M.H.; Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta sekaligus mantan Ketua KY Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.H.; Ketua Komisi Hukum dan HAM DPP MUI Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.; serta Tokoh Agama Habib Ali Bin Abubakar Al-Attas, S.H., M.H.
Forum juga melibatkan para dekan fakultas hukum dari perguruan tinggi yang telah menjalin nota kesepahaman atau MoU dengan Komisi Yudisial.
Lebih dari 100 universitas dan perguruan tinggi di Pulau Jawa tercatat terlibat dalam rangkaian forum tersebut.
Setelah Solo, rangkaian Seminar Zona berikutnya direncanakan berlangsung di Makassar dan Palembang.
Ketiga zona tersebut dirancang untuk menghimpun perspektif dari berbagai wilayah Indonesia mengenai penguatan kewenangan dan kelembagaan KY.
Seminar di Solo pada akhirnya membicarakan persoalan yang lebih luas dari hanya penambahan kewenangan Komisi Yudisial.
Forum tersebut mempertemukan gagasan mengenai bagaimana menjaga kemerdekaan hakim, memperkuat pengawasan etik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Di sisi lain, dukungan terhadap nilai luhur adat yang disampaikan PB XIV Purbaya menambah perspektif bahwa pembangunan integritas tidak hanya membutuhkan perangkat kelembagaan dan regulasi, tetapi juga penguatan nilai etika dalam kehidupan masyarakat.
Berbagai gagasan yang muncul dalam Seminar Zona I tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan mengenai arah perubahan regulasi Komisi Yudisial dan desain pengawasan kekuasaan kehakiman di Indonesia. (Sul)






