BOJONEGORO – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro mendapat sorotan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Bojonegoro dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi, Rabu (23/9/2026).
Lima Raperda tersebut meliputi perubahan kedua Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, perubahan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), serta Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro (RPIK) Tahun 2024-2044.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, mengatakan forum tersebut menjadi ruang untuk memberikan masukan sekaligus memastikan setiap regulasi yang disusun benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat.
Fraksi Golkar menilai perubahan maupun penyusunan Perda harus didasarkan pada kebutuhan nyata, kajian yang komprehensif dan mampu memberikan kepastian hukum.
“Fraksi Partai Golkar memandang bahwa setiap perubahan Peraturan Daerah harus dilandasi oleh kebutuhan yang nyata, kajian yang komprehensif, serta diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro,” katanya.
Secara umum, Golkar dapat memahami urgensi dan arah pengaturan kelima Raperda tersebut.
Namun, fraksi ini meminta agar substansi norma, kesiapan implementasi, dampak terhadap masyarakat hingga efektivitas penerapannya di lapangan diperjelas dalam pembahasan selanjutnya.
Untuk Raperda perubahan kedua Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Fraksi Golkar menilai perubahan diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah pengaturan pemilihan kepala desa ketika hanya terdapat satu calon.
Golkar meminta ketentuan tersebut dirumuskan secara jelas dan transparan.
Selain harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, pelaksanaannya juga harus memperhatikan demokrasi, partisipasi masyarakat dan prinsip keadilan.
Pemkab Bojonegoro juga diminta memastikan kesiapan teknis, kelembagaan, anggaran serta sumber daya manusia sebelum aturan baru diterapkan.
Pada Raperda perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang BPD, Fraksi Golkar menegaskan pentingnya posisi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Salah satu perhatian utama adalah ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Golkar meminta mekanisme tersebut dirumuskan secara detail agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam proses pengisian anggota BPD.
Selain itu, mekanisme, tahapan, persyaratan dan tata cara pengisian anggota BPD harus menjamin proses yang demokratis, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fraksi Golkar juga mendorong peningkatan kapasitas anggota BPD serta hubungan kerja yang proporsional antara BPD dan kepala desa.
Dengan demikian, fungsi pengawasan dapat berjalan efektif tanpa menghambat roda pemerintahan desa.
Untuk Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, Golkar menilai regulasi tersebut penting sebagai payung hukum untuk menciptakan kondisi masyarakat yang aman, tertib dan terlindungi.
Namun, fraksi ini mengingatkan agar penegakan aturan tetap berjalan seimbang dengan perlindungan hak masyarakat.
Norma mengenai larangan, kewajiban, pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum harus dibuat tegas serta tidak menimbulkan multitafsir.
Pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, Satpol PP, Satlinmas, aparat penegak hukum dan unsur terkait lainnya juga perlu diperjelas.
“Penegakan Perda harus mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, humanis, dan berkeadilan, dengan tetap tegas terhadap pelanggaran sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Golkar juga mendorong partisipasi masyarakat, mitigasi potensi konflik sosial serta mempertimbangkan kondisi sosial, budaya dan karakteristik masyarakat Bojonegoro.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda perubahan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Fraksi Golkar melihat TJSP atau CSR memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, diperlukan mekanisme yang jelas agar program TJSP perusahaan dapat bersinergi dengan prioritas pembangunan daerah tanpa menghilangkan tanggung jawab masing-masing pihak.
Golkar juga meminta Pemkab melakukan pendataan dan pemetaan perusahaan pelaksana TJSP secara akurat.
Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih program.
Program TJSP juga didorong menyasar kegiatan yang memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan, terutama bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Pembinaan UMKM dan koperasi turut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi memperkuat ekonomi masyarakat sekaligus membuka lapangan kerja.
Tak kalah penting, mekanisme pelaporan, transparansi, monitoring dan evaluasi TJSP harus diperjelas agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan lainnya diarahkan kepada Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024-2044.
Fraksi Golkar menilai RPIK menjadi dokumen strategis untuk mendorong transformasi ekonomi Bojonegoro, terutama dalam mengurangi ketergantungan terhadap sektor migas dan mengembangkan industri nonmigas yang berkelanjutan, inklusif serta berdaya saing.
Golkar meminta RPIK tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan.
Target, indikator, tahapan dan ukuran keberhasilan harus dibuat secara terukur sehingga dapat dievaluasi secara berkala.
Pengembangan industri juga harus memperhatikan infrastruktur, transportasi, energi, air, lingkungan hidup serta kesiapan tenaga kerja lokal.
Pemerintah daerah didorong memberikan kemudahan perizinan, pendampingan, akses pembiayaan, peningkatan kapasitas dan kepastian berusaha bagi pelaku industri maupun UMKM.
Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya keterhubungan antara industri besar dengan UMKM dan koperasi agar pertumbuhan sektor industri memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
Sembilan industri unggulan yang tercantum dalam RPIK juga diminta diterjemahkan ke dalam program konkret.
Selain itu, Golkar mendorong kolaborasi industri dengan sektor pariwisata, percepatan promosi potensi daerah, peningkatan investasi serta pengembangan kawasan industri dengan memanfaatkan keunggulan komparatif Bojonegoro.
Setelah menyampaikan berbagai catatan tersebut, Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya menerima dan menyetujui kelima Raperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami proses pembahasan Raperda ini nantinya dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro,” pungkas Ahmad Supriyanto. (er)






