Politik

5 Raperda Dibahas DPRD Bojonegoro, PAN BNR Soroti Aturan Pilkades

aksesadim01
×

5 Raperda Dibahas DPRD Bojonegoro, PAN BNR Soroti Aturan Pilkades

Sebarkan artikel ini
IMG 20260924 WA0011

BOJONEGORO – Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (BNR) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan sejumlah catatan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas Pemkab dan DPRD Bojonegoro.

Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (23/9/2026), dalam agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan Bupati atas lima Raperda tahun 2026.

Juru Bicara Fraksi PAN BNR, Moch. Choirul Anam, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bojonegoro yang telah menyampaikan nota penjelasan serta kepada pimpinan rapat yang memberikan kesempatan kepada fraksi untuk menyampaikan pandangan.

Lima Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), serta Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044.

Untuk dua Raperda yang berkaitan dengan kepala desa dan BPD, Fraksi PAN BNR pada prinsipnya menyatakan setuju agar segera dibahas dan disahkan.

Menurut fraksi, keberadaan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) dan masa jabatan BPD.

Namun, Fraksi PAN BNR meminta proses pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru.

Hal itu berkaitan dengan dinamika regulasi Pilkades yang masih berkembang.

Fraksi menyebut hingga saat ini belum ada Permendagri sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi rujukan.

“Jangan terburu-buru karena sampai detik ini belum ada Permendagri sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026,” demikian inti pandangan Fraksi PAN BNR yang disampaikan dalam rapat paripurna.

Fraksi tersebut menekankan pentingnya memastikan aturan daerah memiliki kesesuaian dengan regulasi di atasnya.

Dengan demikian, pembentukan Perda diharapkan tidak menimbulkan persoalan ketika aturan teknis dari pemerintah pusat telah diterbitkan.

Berbeda dengan dua Raperda terkait desa, Fraksi PAN BNR menyatakan setuju agar Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat segera dibahas.

Fraksi menilai regulasi tersebut memiliki urgensi karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban, ketenteraman dan kondisi masyarakat agar tetap kondusif.

Selain itu, fraksi mencatat sudah terdapat regulasi di tingkat yang lebih tinggi, baik undang-undang maupun Permendagri, yang menjadi dasar pembahasannya.

Pada Raperda perubahan atas Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), Fraksi PAN BNR juga menyatakan persetujuannya untuk segera dibahas.

Namun, fraksi memberikan catatan agar pelaksanaan TJSP memberikan perhatian lebih besar kepada masyarakat maupun desa yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.

Fraksi juga mendorong agar cakupan bidang TJSP diperluas sehingga manfaat program sosial perusahaan dapat menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih luas.

RPIK 2024–2044 Dinilai Penting untuk Investasi
Sementara itu, Fraksi PAN BNR menyambut positif Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024–2044.

Fraksi menilai regulasi tersebut sudah lama dinantikan karena dibutuhkan sebagai arah dan pedoman pembangunan sektor industri di Bojonegoro.

Dengan adanya RPIK, fraksi berharap arah investasi dan industrialisasi di Kabupaten Bojonegoro memiliki peta jalan yang lebih jelas.

Regulasi tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian serta membantu menciptakan iklim investasi yang lebih terarah.

“Raperda ini sudah lama kita tunggu-tunggu, agar arah investasi dan arah industrialisasi di Kabupaten Bojonegoro ada peta dan guideline-nya,” demikian pandangan Fraksi PAN BNR.

Untuk berbagai catatan lainnya, Fraksi PAN BNR menyatakan akan menyampaikannya melalui anggota fraksi yang nantinya tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Lima Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan pihak eksekutif. (er)