DELI SERDANG – Upaya seorang pria berinisial IH (27) melarikan diri saat hendak diamankan polisi berakhir gagal.
Warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tersebut ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
IH diamankan pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Medan-Lubuk Pakam, Desa Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi sedang berada di atas sepeda motor Honda Scoopy.
Saat hendak diamankan, pria tersebut justru berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Namun, petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut dan mengamankannya.
Dari penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,48 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah dompet warna biru yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, IH mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
Dia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang.
Selanjutnya, IH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kami menghimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Polresta Deli Serdang menyatakan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika akan terus dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme serta dukungan informasi dari masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. (Tim Pitu)






