BOLMUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena.
Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 21 September 2026.
Sehari berselang, KPK menahan Sirajudin setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam pengumuman tersebut, Sirajudin disebut sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kemudian membeberkan dugaan skema yang dilakukan Sirajudin dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 22 September 2026.
Menurut penjelasan KPK, Sirajudin selaku Bupati Bolmut periode 2025–2030 diduga mematok fee sebesar 10 persen dari sejumlah pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
KPK juga menyebut adanya pembagian fee yang diduga ditetapkan untuk pihak lain.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut disebut mendapat jatah 4 persen, sedangkan kelompok kerja (Pokja) PBJ sebesar 1 persen.
Selain dugaan penetapan fee, KPK mengungkap adanya dugaan pengaturan proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan.
Modus tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme ploting.
KPK menyebut Sirajudin memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut menuliskan nama-nama vendor yang akan mengerjakan proyek tertentu.
Nama calon pemenang tersebut kemudian dicatat dalam daftar proyek sebelum proses pengadaan berlangsung.
KPK menyebut Kepala Dinas PUPR selanjutnya berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses PBJ agar vendor yang sebelumnya telah ditentukan dapat menjadi pemenang.
Dalam proses tersebut, Pokja juga diduga berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk menyiapkan dokumen administrasi pengadaan agar memenuhi persyaratan dan terpilih sebagai pemenang.
KPK kemudian mengungkap adanya uang sebesar Rp130 juta yang diduga merupakan bagian dari fee proyek.
Uang tersebut berkaitan dengan salah satu paket pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai proyek sekitar Rp1,9 miliar.
KPK menyebut uang Rp130 juta diserahkan oleh pihak swasta sebagai bagian dari fee yang diduga diminta.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp200 juta dari sejumlah lokasi, termasuk Rp130 juta yang ditemukan di sebuah kamar hotel di Jakarta.
Perkara yang menjerat Sirajudin tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemerasan proyek.
KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp11,27 miliar sejak dirinya menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut periode 2023–2024 hingga menjadi bupati periode 2025–2030.
KPK masih melakukan proses penyidikan untuk mengusut lebih jauh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari perkara yang sedang ditangani KPK dan akan dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan. (Tim Pitu)






