Infotaiment

Tambang Emas Belopa Luwu Diduga Beroperasi Lagi, Siapa Pengendalinya

aksesadim01
7
×

Tambang Emas Belopa Luwu Diduga Beroperasi Lagi, Siapa Pengendalinya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260821 WA0007

LUWU — Aktivitas pertambangan emas di wilayah Kabupaten Luwu kembali menjadi perhatian publik.

Kegiatan yang diduga belum mengantongi legalitas tersebut disebut kembali berjalan setelah sebelumnya dilakukan penertiban oleh aparat.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, jika aktivitas pertambangan memang kembali berlangsung usai ditertibkan, publik mempertanyakan siapa pihak yang berada di balik kegiatan tersebut dan bagaimana aktivitas itu bisa kembali berjalan.

Sebelumnya, pada 1 Agustus 2026, Satreskrim Polres Luwu melakukan penertiban di wilayah Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah sarana pertambangan, termasuk sluice box atau talang emas, dibakar oleh aparat di lokasi.

Penertiban itu sempat diwarnai kericuhan, namun, apabila informasi mengenai kembali beroperasinya tambang tersebut benar, masyarakat kini meminta aparat tidak hanya melakukan tindakan di tingkat lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang memiliki kendali terhadap aktivitas pertambangan.

Pertanyaan mengenai dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang juga bukan hal baru.

Pada Juni 2026, muncul tudingan dari warga mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam pengamanan aktivitas pertambangan.

Meski demikian, tudingan tersebut masih sebatas klaim dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan serta pemeriksaan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu sebelumnya menyampaikan bahwa pihak yang ditemui petugas di lokasi tambang di Desa Marinding dan Saronda tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta.

DLH juga disebut telah meminta kegiatan dihentikan hingga dokumen teknis dan persyaratan yang diperlukan dapat dipenuhi.

Informasi mengenai aktivitas pertambangan tersebut bahkan telah menjadi perhatian sejak beberapa waktu lalu.

Pada Juni 2026, kegiatan tambang disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga menggunakan sejumlah alat berat.

Kini, jika aktivitas tersebut kembali berjalan, publik meminta adanya kepastian mengenai status hukumnya.

Apakah kegiatan tersebut sudah memiliki izin?

Jika belum, mengapa aktivitasnya bisa kembali berlangsung?

Siapa pemilik atau pengendalinya?

Siapa yang menyediakan modal dan alat berat?

Serta, apakah benar ada pihak tertentu yang memberikan perlindungan?

Masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja yang berada di lokasi tambang.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, aparat diminta menelusuri seluruh rantai aktivitas, termasuk pemodal, pemilik atau pengendali kegiatan, pihak yang mengoperasikan alat berat, hingga pihak lain yang terbukti memfasilitasi kegiatan tersebut.

Begitu pula dengan isu dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.

Tuduhan semacam itu semestinya tidak dibiarkan menjadi rumor berkepanjangan.

Jika tudingan tersebut tidak benar, masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang jelas.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Publik tidak ingin penertiban hanya berhenti pada pembakaran sarana tambang, sementara pihak yang diduga memiliki modal dan kendali atas kegiatan justru tidak tersentuh.

Karena itu, Polres Luwu, Polda Sulawesi Selatan, DLH, serta instansi terkait didorong melakukan pemeriksaan kembali di lokasi untuk memastikan status legalitas dan kondisi terkini aktivitas pertambangan.

Jika memang ilegal, masyarakat meminta kegiatan dihentikan sesuai ketentuan hukum.

Jika legal, dasar perizinannya diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka.

Sementara jika ditemukan pihak yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan ilegal, publik meminta persoalan tersebut diusut hingga tuntas.

Pada akhirnya, pertanyaan masyarakat mengerucut pada satu hal, siapa sebenarnya pihak yang mengendalikan aktivitas tambang emas tersebut jika benar kembali beroperasi setelah penertiban.

Jawaban atas pertanyaan itu dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya menyasar aktivitas di permukaan, tetapi juga mampu mengungkap pihak-pihak yang terbukti berada di balik kegiatan pertambangan tersebut. (Rob)