Infotaiment

Mau Pasang Bendera Merah Putih, Hindari 5 Larangan Ini

aksesadim01
×

Mau Pasang Bendera Merah Putih, Hindari 5 Larangan Ini

Sebarkan artikel ini
IMG 20260815 WA0057

ORBIT NASIONAL — Bulan Agustus identik dengan semarak kemerdekaan.

Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bendera Merah Putih mulai menghiasi halaman rumah, jalan kampung, perkantoran hingga berbagai ruang publik.

Pemasangan Bendera Merah Putih menjadi salah satu bentuk penghormatan sekaligus wujud semangat nasionalisme masyarakat.

Namun, penggunaan Bendera Negara ternyata tidak boleh dilakukan sembarangan.

Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, terdapat sejumlah tindakan yang dilarang karena dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Masyarakat dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, maupun melakukan tindakan lain yang bertujuan menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Bendera Merah Putih juga tidak boleh digunakan sebagai reklame atau iklan komersial.

Selain itu, masyarakat dilarang mengibarkan bendera yang kondisinya rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Larangan lainnya berkaitan dengan bentuk dan tampilan bendera.

Bendera Negara tidak boleh diberi tambahan berupa huruf, angka, gambar, tanda, lencana, maupun benda lain melalui proses mencetak, menyulam, menulis atau memasangnya pada bendera.

Penggunaan Bendera Merah Putih sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, maupun tutup barang juga dilarang apabila penggunaannya dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Karena itu, momentum bulan kemerdekaan sebaiknya tidak hanya diramaikan dengan memasang Bendera Merah Putih, tetapi juga disertai pemahaman mengenai cara memperlakukan simbol negara tersebut dengan benar.

Mari semarakkan Agustus dengan mengibarkan Sang Merah Putih secara tepat, bersih dan terhormat sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan serta simbol kedaulatan Indonesia. (er)